Cluster Cedarwood The Forestine Sold Out, 103 Unit Rumah Mulai Diserahterimakan

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Nov 2026 12:44 26 Nazwa

JAKARTA | BD — Cluster Cedarwood, kawasan hunian pertama yang dikembangkan The Forestine di CitraGarden City, Kalideres, Jakarta Barat, berhasil terjual habis. Seiring pencapaian tersebut, pengembang mulai menyerahterimakan 103 unit rumah kepada konsumen sebagai bagian dari realisasi pembangunan hunian yang telah dipasarkan.

Serah terima tahap pertama dilaksanakan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Jumat (30/10) dan Sabtu (31/10). Prosesi berlangsung di Treehouse Club The Forestine dengan melibatkan para pemilik rumah dan tim pengembang.

Capaian sold out Cluster Cedarwood menjadi salah satu tahap penting dalam pengembangan The Forestine. Pasalnya, cluster tersebut merupakan kawasan hunian pertama yang telah menyelesaikan penjualan seluruh unitnya.

Sementara itu, pembangunan unit-unit rumah lainnya di kawasan The Forestine masih terus berjalan.

General Manager The Forestine, Bangun Bintang Yunus, mengatakan serah terima 103 unit rumah tersebut merupakan bagian dari komitmen pengembang untuk merealisasikan target penyerahan unit kepada konsumen pada 2026.

Bahkan, proses penyerahan dapat dilaksanakan sedikit lebih cepat dari jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.

Menurut Bintang, penyerahan rumah secara langsung memberikan kesempatan kepada konsumen untuk melihat sekaligus memeriksa hasil pembangunan yang selama ini mereka nantikan.

“Para pemilik kini bisa melihat dan menerima langsung rumahnya di lapangan. Bagi kami, bangunan yang sudah berdiri adalah jawaban paling nyata atas kepercayaan mereka sejak awal pembelian,” kata Bintang.

Dalam prosesnya, setiap pemilik rumah mendapatkan pendampingan dari tim The Forestine. Pendampingan tersebut meliputi pemeriksaan kondisi bangunan, penandatanganan BAST, hingga penyerahan kunci rumah.

Bintang juga menyampaikan harapannya agar rumah yang telah diserahterimakan dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi para pemilik bersama keluarga.

“Selamat kepada seluruh pemilik Cedarwood. Semoga rumah baru ini menjadi tempat yang nyaman untuk tumbuh bersama keluarga dan menghadirkan banyak cerita bahagia di The Forestine,” ujarnya.

Pemilik Rumah Dapat Melanjutkan Pengurusan AJB

Setelah menerima kunci dan menyelesaikan proses BAST, konsumen dapat melanjutkan tahapan administrasi kepemilikan rumah melalui penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

AJB merupakan akta autentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar peralihan hak atas tanah dan bangunan. Dokumen ini juga menjadi salah satu persyaratan dalam proses balik nama sertifikat menjadi atas nama pemilik.

Deputy General Manager Legal & Permit The Forestine, Agus Suyanto, menjelaskan bahwa proses AJB dapat dilakukan setelah serah terima unit, menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing pemilik rumah.

Dia memastikan tim The Forestine siap membantu konsumen dalam memenuhi persyaratan administrasi hingga proses penandatanganan AJB.

“AJB adalah dokumen yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah. Tim kami siap mendampingi pemilik mulai dari kelengkapan berkas hingga penandatanganan di hadapan notaris dan PPAT, agar prosesnya berjalan lancar dan mudah dipahami,” kata Agus.

Dengan seluruh unit Cluster Cedarwood yang telah terjual habis dan dimulainya serah terima tahap pertama sebanyak 103 rumah, The Forestine kini memasuki tahapan realisasi kepemilikan hunian bagi para konsumennya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA