Pembuat Uang Palsu Rupiah Hingga Dollar Diringkus Polres Cilegon

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Feb 2023 19:25 0 38 Redaksi

CILEGON | BD — Dua orang pengedar dan pembuat uang palsu ditangkap Satreskrim Polres Cilegon. Ungkap kasus itu bermula saat tersangka MI (35) hendak menyeberang ke Lampung melalui pelabuhan Merak yang tertangkap membawa uang palsu sebanyak Rp66 juta.

Berawal dari tertangkapnya MI, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya yang berperan sebagai pembuat uang palsu tersebut di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Saat hendak menyeberang di Pelabuhan Merak, 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mencurigai gerak gerik MI dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil tersebut, petugas mendapati MI membawa 6.600 lembar mata uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp66 juta,” ujar Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Eko Tjahyo Untoro, Selasa, 28 Februari 2023.

Usai dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang tersangka lain bernama HI (42) pada tanggal 25 Januari 2023.

“Total ada dua pelaku pemalsuan uang palsu yang berhasil ditangkap, sementara tersangka lain yakni TJ (43) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil melarikan diri dari kejaran pihak Kepolisian,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Cilegon Ajun Komisaris Muhamad Nandar mengatakan, para tersangka membuat uang palsu berbagai jenis seperti Rupiah, Dollar, dan Euro.

Polisi menggambarkan barang bukti uang palsu sebanyak 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan Rp10.000. Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Amerika, 30 ikat atau 3000 lembar menyerupai mata uang asing Euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 300 lembar menyerupai Rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai Rupiah nominal 10.000, 1000 lembar menyerupai mata uang asing Euro Internasional, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Zimbabwe.

“Total untuk yang termasuk mata uang Indonesia itu Rp67 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia,” kata Nandar.

Dijelaskan, para tersangka itu akan mengedarkan uang palsu yang dicetaknya untuk disebarkan di wilayah Pulau Sumatera. Secara kasat mata, lanjut Nandar, uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini bisa dibedakan dari ukurannya maupun bahan yang kasar.

Para pelaku belum sempat mengedarkan uang ini lantaran sudah dibekuk terlebih dahulu saat akan menyebarkan luaskan tindakan kejahatannya ini. “Ini terlihat sangat jelas uang palsu, terlihat dari ukuran dan bahan yang kasar atau tidak halus seperti uang aslinya,” jelasnya.

Selain barang bukti berupa uang palsu, polisi juga menyita dua unit printer yang sudah dimodifikasi. Satu unit laptop, satu set tinta warna, satu unit alat infra pengecek uang, satu unit setrika, satu unit alat sablon, dua dus bahan kertas, satu rim kertas cetakan gambar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 38 lembar kertas ikat uang, dan satu buah flashdisk.

Kedua tersangka MI (35) dan HI (42) diancam hukuman penjara 15 tahun lantaran telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pihaknya juga akan terus memburu tersangka lain yang melarikan diri.

“Tersangka dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Nandar. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA