Ribuan Butir Obat Adiktif Beredar Tanpa Izin Diamankan, Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Pelaku

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Mar 2023 15:46 0 77 Patricia Pawestri

LEBAK | BD – Ribuan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dari seorang pelaku berinisial DP (25) warga Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

Kini pelaku DP diamankan dari rumah kontrakan yang berada di Kampung Sindang Laut, Desa Danmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Rabu (01/03) sekitar pukul 00.30 wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan perkara tersebut.

“Benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik pada Jumat (10/03).

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku DP berikut barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat 1000 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, dan 1270 butir obat jenis Tramadol HCI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Bayah dan berdasarkan pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Bogor dan saat ini kami masih melakukan pengejaran,” tambah Malik.

Efek adiktif dari penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika. Sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter. Apabila salah mengkonsumsi obat-obatan tersebut, maka akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan berupa ketergantungan hingga over dosis .

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Malik. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    ""
    ""
    LAINNYA