KOTA TANGERANG | BD — Pengurus Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Tangerang menggelar aksi demonstrasi di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang, Selasa, 22 Agustus 2023.
Aksi lanjutan yang sebelumnya digelar di depan gedung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Tangerang tersebut sebagai bentuk protes mahasiswa atas pengelolaan sampah di Kota Tangerang.
Mahasiswa menyerukan untuk memboikot TPA Rawa Kucing dengan simbol menutup sebagian plang TPA yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang menggunakan kain.
Koordinator aksi, Yanto, mengatakan, aksi simbolis menutup plang TPA Rawa Kucing itu sebagai simbolis bahwa tempat tersebut sudah tidak lagi bisa menampung sampah masyarakat Kota Tangerang.
“Menutup plang TPA Rawa Kucing sebagai simbolis kami menganggap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya mengurangi, mengatasi, dan mengelola permasalahan sampah. Pada aksi hari ini, kami juga peringatkan DLHK Kota Tangerang agar segera mencari solusi dari kondisi overloadnya TPA. Karena kajian kami mengatakan overload terjadi pada Desember 2023 ini,” ujar pemuda yang juga Ketua SEMMI Tangerang tersebut.
Menurut kajian SEMMI Tangerang, akan ada pertumbuhan jumlah penduduk Kota Tangerang sekitar 1,948,508 jiwa dengan sampah yang dihasilkan per orang 0.7 kg/hari. Artinya, sampah di Kota Tangerang sebanyak 3,897,016 meter kubik. Hal ini tidak seimbang dengan sisa daya tampung TPA yang hanya 1,900,000 meter kubik.
“Kami mengkhawatirkan fenomena yang mengerikan di tahun yang akan datang yaitu tsunami sampah di TPA Rawa Kucing. Tsunami sampah ini akan terjadi jika TPA tidak dikelola dengan baik. Jika keadaan itu terjadi maka kita sebagai masyarakat akan merasakan dampak buruk atas ketidakmampuan pemerintah dalam hal pengelolaan sampah ini,” Kata Yanto lagi.
Dia menegaskan, keadaan ini harus segera diantisipasi oleh Pemerintah Kota Tangerang. SEMMI Tangerang mendesak segera disiapkan lahan baru, percepatan program pengelolaan sampah menjadi energi listrik, dan meningkatkan efektivitas bank sampah.
Dalam aksi tersebut, SEMMI Tangerang menyerukan tiga tuntutan kepada para pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan sampah di TPA Rawa Kucing, yaitu :
1. Menyelesaikan permasalahan daya tampung sampah yang overload di Kota
Tangerang sebelum tahun 2023.
2. Menuntut Pemerintah Kota Tangerang untuk mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang.
3. Menuntut Walikota Tangerang harus memecat Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta jajaran yang tidak mampu bekerja dengan baik dan kompeten.
Yanto juga berkomitmen akan melakukan aksi lanjutan sampai tuntutan SEMMI itu dipenuhi oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama untuk mengawasi kinerja dari Pemerintah Kota Tangerang dalam mengelola sampah,” pungkasnya. (Ril)
Tidak ada komentar