KPU dan Bawaslu Pandeglang Dituding Langgar Aturan, DKPP Diminta Turun Tangan

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Agu 2023 19:49 0 78 Redaksi

PANDEGLANG | BD — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang dinilai melanggar aturan dan kode etik. Untuk itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendesak agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turun tangan. Hal tersebut diungkapkan mahasiswa dalam unjuk rasa yang digelar di kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Selasa, 29 Agustus 2023.

Ketua HMI Cabang Pandeglang Entis Sumantri mengatakan, KPU dan Bawaslu dinilai sudah melanggar Kode Etik sesuai dengan Pasal 1 Poin (4) Per. DKPP No. 2 Tahun 2017.

“Terkait profesional dan netralitas KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang patut dipertanyakan, dalam menjunjung tinggi pemilu yang berintegritas, soalnya, fakta yang terjadi banyaknya rangkap jabatan pada Panitia Penyelenggara Pemilu. Sehingga DKPP agar memeriksa anggota KPU dan Bawaslu,” katanya.

“Padahal sumpah atau janji anggota KPU dan Bawaslu dari tingkatan Pusat hingga Kelurahan dan Desa akan memenuhi tugas sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” imbuhnya.

Hal yang sama dikatakan Agung Lodaya pengunjuk rasa lainnya, agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk mengevaluasi total terkait adanya Penyelenggara Pemilu yang merangkap jabatan.

“Kami juga meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan atau mengevaluasi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pasal 1 Poin (4) Per. DKPP No. 2 Tahun 2017 berbunyi : Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. (Iman)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA