Layanan Bus Trans Tangerang mencerminkan upaya penyediaan transportasi publik bagi masyarakat. Melalui Raperda yang segera memasuki tahap harmonisasi, DPRD Kota Tangerang mendorong penguatan layanan transportasi umum secara berkelanjutan. (Foto: Ist) TANGERANG | BD — Penguatan layanan transportasi publik di Kota Tangerang memasuki tahap persiapan regulasi. DPRD Kota Tangerang tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik yang segera memasuki tahap harmonisasi. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan pengembangan layanan transportasi umum yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan menjangkau lebih banyak masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Hendra Gunawan, mengatakan pembahasan Raperda tersebut terus dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan substansi regulasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan transportasi publik di daerah.
“Nanti tinggal diharmonisasikan. Raperda ini berkaitan dengan pengelolaan transportasi publik di Kota Tangerang. Ke depannya, kami ingin ada keberlanjutan dan peningkatan layanan serupa dengan jangkauan yang lebih luas,” ujar Hendra, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan disinergikan dengan berbagai sektor pendukung, termasuk layanan transportasi publik yang telah beroperasi, seperti Bus Rapid Transit (BRT) Tayo dan Angkot Si Benteng.
Menurutnya, penguatan sistem transportasi publik tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan operasional, tetapi juga optimalisasi pelayanan agar semakin mudah diakses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam pembahasan Raperda, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari evaluasi rute, penambahan titik jangkauan hingga kawasan permukiman, hingga kemungkinan penambahan armada.
Langkah tersebut, kata Hendra, harus dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas infrastruktur jalan agar pengembangan transportasi publik tidak justru memunculkan persoalan baru, seperti peningkatan kemacetan.
“Kami tengah mematangkan pembahasan rancangan regulasi ini bersama pihak terkait, mulai dari melakukan kajian evaluasi rute, penambahan titik jangkauan ke wilayah permukiman, sampai penambahan armada dengan tetap memperhatikan kapasitas infrastruktur jalan agar tidak menimbulkan kemacetan baru,” jelasnya.
Selain meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan, optimalisasi pengelolaan transportasi publik juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.
DPRD Kota Tangerang berharap Raperda tersebut nantinya menjadi pijakan bagi pengembangan transportasi publik yang lebih baik, terjangkau, dan berkelanjutan, dengan tetap menempatkan kebutuhan mobilitas masyarakat sebagai prioritas. (Ril/Red)
Tidak ada komentar