PANDEGLANG | BD — Seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Angsana, Pandeglang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dinilai aneh. Soalnya, pada hasil tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) salah satu peserta mendapatkan nilai nol. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang meloloskan peserta tersebut menjadi anggota PPS.
Salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dengan kejadian tersebut membuat polemik dan bahan pertanyaan bagi para calon PPS yang tidak terpilih. Sebab, hasil CAT yang dilakukan oleh KPU dinilai hanya formalitas.
“Kalau memang tidak ada manfaatnya dan tidak ada nilai kenapa harus dilakukan CAT, toh yang dapat nilai nol buktinya terpilih jadi pegawai PPS, sementara yang nilainya tinggi hasil CAT tidak lolos, saya menduga semua tes dan seleksi hanya kamuflase. Mungkin karena pihak PPK dan KPU sudah punya orang orang dekat mereka,” katanya, Minggu 25 Mei 2024.
Sementara itu, Muhamad Hasim, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) Angsana mengatakan, kalau pihaknya hanya melakukan tes wawancara kepada calon anggota PPS. Namun, kata dia, untuk hasil keputusan sepenuhnya kewenangan KPU Pandeglang.
“Kami ketika wawancara juga diberikan formatnya, dan hasil wawancara juga kami serahkan kepada KPU. Sebab, kami tidak diberikan kewenangan untuk memutuskan anggota PPS yang terpilih atau tidak,” tutur Hasim, yang dihubungi melalui telepon selulernya.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 18 ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, kewajiban PPS adalah sebagai berikut: Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK. (Iman)
Tidak ada komentar