Asap dan Debu Pekat Dikeluhkan Warga, Satpol PP Kota Tangerang Turun Tangan

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Okt 2026 16:52 4 Nazwa

KOTA TANGERANG | BD – Keluhan masyarakat terkait asap dan debu pekat yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan pemecah batu CV Jaya Global di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, berujung pada tindakan penertiban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel perusahaan tersebut pada Rabu (14/10/2026).

Aduan masyarakat menjadi salah satu dasar tindak lanjut petugas terhadap aktivitas usaha yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Keberadaan asap dan debu pekat dikhawatirkan berdampak pada kualitas lingkungan serta kesehatan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan pihaknya mengambil langkah setelah menerima laporan masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjuti aduan warga apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah mengambil langkah tegas dengan menyegel perusahaan yang diduga melanggar peraturan daerah. Proses penyegelan turut didampingi jajaran TNI-Polri dan disaksikan langsung oleh masyarakat setempat,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada sejumlah peraturan daerah, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang juga menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2023–2043.

Teguh menegaskan, penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakat.

Ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan dampak kegiatan operasional terhadap lingkungan sekitar. Kepatuhan terhadap perizinan, fungsi bangunan, dan ketentuan tata ruang dinilai penting untuk mencegah persoalan serupa.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar kooperatif dan mematuhi seluruh peraturan demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Penyegelan CV Jaya Global menjadi tindak lanjut atas persoalan yang dilaporkan masyarakat di Karawaci. Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan duduk perkara dugaan pelanggaran, sekaligus memberikan kepastian bahwa aktivitas usaha di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kepentingan warga. (*) 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA