Benyamin Davnie Tetapkan Aturan Baru Ramadan di Tangsel

waktu baca 1 menit
Rabu, 18 Feb 2026 21:44 19 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD — Wali Kota Benyamin Davnie mengumumkan sejumlah aturan baru untuk Ramadan 1447 H di Tangsel, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.

Salah satu aturan utama adalah peniadaan sahur on the road dan larangan penggunaan petasan selama bulan Ramadan. Benyamin menegaskan langkah ini penting untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Selain itu, pengaturan jam operasional warung makan juga diterapkan. Warung hanya diperbolehkan buka mulai pukul 11.00 WIB dengan penutup tirai, sementara seluruh tempat hiburan di Tangsel dilarang beroperasi selama bulan puasa.

Pemerintah daerah juga memastikan stok pangan di pasar aman, guna mencegah gejolak harga selama Ramadan. Benyamin menghimbau masyarakat untuk menahan diri dalam konsumsi dan menjalankan puasa dengan makna kesederhanaan dan pengendalian diri.

“Kebijakan ini diharapkan menciptakan suasana Ramadan yang tertib, aman, dan penuh kekhusyukan di Kota Tangsel,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA