TANGERANG | BD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mendalami dugaan terjadinya korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Penggeledahan pun dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025.
Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan terjadinya penyelewengan dalam pencairan dana APBDes 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024.
“Ya, kami telah melaksanakan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 7 Februari 2025,” kata Doni kepada para wartawan.
Selanjutnya, tim penyidik dari Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang akan melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap barang serta dokumen yang telah disita, dengan memastikan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan bekerja sama dengan semua pihak untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Doni menambahkan bahwa terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pencairan APBDes untuk tahun anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar beberapa ketentuan, termasuk Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) dari undang-undang serupa.
“Dari ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, kami berhasil mengamankan sejumlah barang dan dokumen yang relevan dengan kasus ini,” ungkap Doni.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bertekad untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang. (*)
Tidak ada komentar