Digugat ke PTUN, Pemkot Tangsel Pastikan Proses Pengangkatan Sekda Berbasis Sistem Merit

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jul 2026 16:33 9 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan proses pengangkatan hingga pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) telah dilaksanakan berdasarkan sistem merit sebagaimana diatur dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penegasan ini disampaikan menyusul gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, mengatakan Pemkot Tangsel menghormati langkah hukum yang ditempuh penggugat. Namun, ia menegaskan seluruh tahapan pengangkatan Sekda telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan di PTUN. Namun perlu kami luruskan dan tegaskan bahwa Keputusan Wali Kota Tangsel dalam pengukuhan Saudara Bambang Noertjahjo sebagai Sekda didasarkan pada kajian hukum yang sangat matang dan mengacu penuh pada regulasi nasional,” ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Asep, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, termasuk Sekretaris Daerah, dilakukan dengan mengedepankan sistem merit, yakni kebijakan manajemen ASN yang menitikberatkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja aparatur secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan nonprofesional.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil beserta perubahannya.

Selain itu, pengawasan terhadap penerapan sistem merit kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pemkot Tangsel memastikan seluruh proses evaluasi kinerja telah dilaporkan dan dikoordinasikan sesuai mekanisme transisi regulasi yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.

Gugatan Jadi Bagian dari Proses Demokrasi

Pemkot Tangsel menilai gugatan yang diajukan ke PTUN merupakan hak setiap warga negara maupun organisasi yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, pemerintah daerah siap mengikuti seluruh proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Asep menegaskan pihaknya akan menyampaikan seluruh dokumen dan fakta administrasi yang menjadi dasar pengangkatan serta pengukuhan Sekda apabila diminta dalam persidangan.

“Kami siap memberikan keterangan dan membuka seluruh dokumen legal formal di persidangan nanti. Hal ini agar publik mendapatkan edukasi yang utuh dan tidak terjebak dalam opini sepihak yang keliru mengenai tata kelola pemerintahan di Tangsel,” tuturnya.

Ia menambahkan, dinamika hukum yang terjadi tidak akan memengaruhi jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Bagi kami, yang paling utama adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Seluruh layanan kepada masyarakat akan terus diberikan secara maksimal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA