KOTA TANGERANG | BD — Ratusan Buruh dari berbagai aliansi di Kota Tangerang menggelar demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2022, Senin 22 November 2021.
Demonstrasi tersebut berlangsung di sekitaran kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang. Dalam aksi tersebut, buruh memblokade akses Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang.
“Kenapa kami harus turun, karena pemerintah hari ini menetapkan upah minimumnya di kurangi. Dan upah minimum pun berpatokan pada PP 36. Di mana PP 36 lebih berpihak kepada kondisi perusahaan,” ujar Reza, salah satu peserta demonstrasi dari KASBI.
Dalam tuntutannya tersebut massa aksi meminta kepada Pemerintah agar upah Kota Tangerang menjadi 13,5 persen. Mereka mengeklaim angka tersebut sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kota Tangerang saat ini.
“Kami harap suara kami terdengar. Yang kami suarakan hari ini bukan berdasarkan sekedar kata-kata. Namun berdasarkan survei pasar, sampai pada akhirnya muncul angka 13,5 persen. Kami harap pemerintah berani untuk mengambil sikap,” tegasnya
Selain berdasarkan hasil survei pasar, kata dia, tuntutan kenaikan upah sebesar 13,5 persen juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Jadi kemarin keputusan pemerintah pusat hanya 1,9 persen. Sedangkan dari pihak Pemprov Banten 1,65 persen. Ya kami inginnya lebih dari itu. Kami minta 13,5 persen,” kata Reza.
Demonstrasi tersebut juga untuk mengawal rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang yang sedang berlangsung di kantor Dinas Ketenagakerjaan untuk membahas kenaikan UMK Kota Tangerang tahun 2022. (Muhammad Dioalif Ba’rru/Rom)