JAKARTA | BD – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan melalui pembenahan tata kelola organisasi advokat, peningkatan kualitas profesi, dan penguatan sistem pengawasan yang akuntabel.
Ketua Umum DePA-RI Tahir Musa Luthfi Yazid mengatakan revisi UU Advokat harus menempatkan kepentingan pencari keadilan sebagai orientasi utama. Menurutnya, pembaruan regulasi advokat menjadi semakin mendesak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang melakukan perbaikan terhadap tata kelola organisasi advokat.
“DePA-RI mendesak agar revisi Undang-Undang Advokat berorientasi pada kualitas profesi dan kepentingan pencari keadilan,” kata Luthfi dalam siaran pers yang diterima, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai putusan MK tersebut merupakan momentum penting untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh guna memperkuat penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Menurut Luthfi, revisi UU Advokat harus dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum, serta peningkatan akuntabilitas melalui sistem pengawasan yang transparan dan efektif.
Advokat sebagai Profesi Hukum Konstitusional
Salah satu usulan yang diajukan DePA-RI adalah merekonstruksi kedudukan advokat sebagai constitutional legal profession atau profesi hukum konstitusional.
Selama ini, advokat lebih sering dipahami sebagai profesi privat yang bertugas membela kepentingan klien. Padahal, menurut Luthfi, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan advokat sebagai bagian penting dari sistem peradilan yang merdeka.
Karena itu, advokat tidak hanya berfungsi memberikan pembelaan hukum kepada klien, tetapi juga menjaga due process of law serta turut memastikan terwujudnya peradilan yang bebas dan tidak memihak.
“Advokat harus diposisikan sebagai constitutional legal profession yang memiliki tanggung jawab publik dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan,” ujarnya.
DePA-RI menilai kedudukan advokat perlu disejajarkan secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum. Konsekuensinya, organisasi advokat yang diakui negara harus memiliki standar etik nasional tunggal, standar pendidikan nasional yang seragam, dan sistem pengawasan nasional yang independen.
Usulkan Pembentukan National Bar Council
Selain itu, DePA-RI mengusulkan pembentukan National Bar Council sebagai regulator profesi advokat di tingkat nasional.
Menurut Luthfi, persoalan utama yang selama ini dihadapi adalah fragmentasi organisasi advokat yang berdampak pada beragamnya standar pendidikan, etik, dan pengawasan profesi.
Karena itu, diperlukan lembaga independen atau semi-independen yang berfungsi sebagai regulator nasional tanpa menghilangkan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
“Sekalipun organisasi advokat bersifat multibar, fungsi regulator advokat harus berada pada satu lembaga nasional,” katanya.
Lembaga tersebut dapat berbentuk majelis atau dewan yang bertugas mengelola registrasi advokat nasional, sertifikasi profesi, pendidikan profesi, pengawasan etik dan disiplin, serta basis data advokat nasional.
Keanggotaannya dapat berasal dari unsur organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan mantan penegak hukum yang memiliki integritas serta rekam jejak yang baik.
Satu Advokat, Satu Lisensi, Satu Registrasi Nasional
DePA-RI juga mengusulkan penerapan sistem One Lawyer, One License, One National Registration System untuk mengatasi persoalan pengakuan lintas organisasi advokat.
Melalui sistem tersebut, setiap advokat akan memiliki Nomor Induk Advokat Nasional, terdaftar dalam basis data nasional, dan dapat berpraktik di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Luthfi, sistem registrasi yang terintegrasi dan dapat diakses publik merupakan bentuk transparansi profesi sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status, kompetensi, dan rekam jejak advokat yang akan memberikan pelayanan hukum kepada mereka,” ujarnya.
Bentuk Dewan Disiplin Nasional
Untuk mengatasi berbagai persoalan etik yang kerap mencoreng profesi advokat, seperti mafia perkara, konflik kepentingan, penyalahgunaan profesi, hingga praktik advokat fiktif, DePA-RI mengusulkan pembentukan National Disciplinary Board.
Lembaga tersebut diharapkan bersifat independen, transparan, dan akuntabel serta memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi.
“Penegakan kode etik yang independen, profesional, dan akuntabel merupakan cara untuk membangun kepercayaan publik terhadap profesi advokat sekaligus menjaga kehormatan profesi,” kata Luthfi.
Akomodasi AI dan Digitalisasi Hukum
Di samping reformasi kelembagaan, DePA-RI menilai revisi UU Advokat juga harus mengantisipasi perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan digitalisasi sistem hukum.
Menurut Luthfi, regulasi baru perlu mengatur integrasi data advokat secara nasional, penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi, serta penyesuaian profesi advokat terhadap tantangan hukum di era digital.
“Profesi advokat harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan lanskap hukum yang semakin terdigitalisasi,” ujarnya. (*)
