SERANG | BD — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka, menyita 13 unit sepeda motor yang diduga hasil curian, serta mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan pelaku untuk mendukung aksi kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga mengembangkan jaringan pelaku, penadah hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan,” kata Dian saat konferensi pers, Senin (29/6).
Enam tersangka yang ditangkap yakni WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Sementara tiga pelaku lainnya berinisial RO, UD, dan EF telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Bongkar Komplotan Curanmor
Kasus pertama terungkap dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di sebuah kontrakan di Jalan Mayabon, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada 4 Mei 2026.
Korban melaporkan kehilangan motornya setelah mendapati kendaraan yang diparkir sejak sore hari telah raib saat hendak digunakan kembali.
Hasil penyelidikan membawa Tim Resmob Subdit III Jatanras menangkap WR di Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, pada 11 Juni 2026 dini hari. Selang satu jam, polisi juga menangkap SU di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara dua pelaku lain, RO dan UD, berhasil melarikan diri.
Penyidik mengungkap WR berperan sebagai eksekutor yang membobol kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor bersama rekannya. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada SU yang berperan sebagai penadah.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita mata kunci T, dua unit telepon seluler, satu helm, dan satu jas hujan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penyitaan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor. Hasil pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin menunjukkan dua unit kendaraan merupakan barang bukti kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, komplotan tersebut sedikitnya telah empat kali beraksi di wilayah hukum Polda Banten.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Lama Ikut Terungkap
Selain membongkar jaringan curanmor tersebut, Ditreskrimum Polda Banten juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Genio yang terjadi di Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada 30 Juli 2021.
Dalam perkara itu, polisi menangkap tiga tersangka, yakni AT, MN, dan MS. Dua pelaku berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan MS berperan sebagai penadah. Polisi juga berhasil menyita kembali sepeda motor milik korban.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Senpi Rakitan Ditukar Motor Curian
Pengembangan penyidikan juga mengungkap kepemilikan senjata api rakitan.
Saat menangkap WR di sebuah kontrakan di Perumahan Cigadung Mandiri, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, polisi menemukan satu pucuk revolver rakitan beserta dua butir peluru kaliber 9 mm yang disembunyikan di bawah kulkas.
Dari hasil pemeriksaan diketahui senjata tersebut merupakan milik AA yang saat penangkapan berada di lokasi. Kepada penyidik, AA mengaku senjata api itu biasa dibawa sebagai alat perlindungan ketika menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Penyidik juga mengungkap senjata rakitan tersebut diperoleh dari EF, yang kini berstatus DPO, warga Kabupaten Lampung Timur. Senjata itu diduga ditukar dengan satu unit Honda Vario hasil curanmor pada Maret 2026.
Dalam perkara ini polisi menyita satu pucuk revolver rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu tas selempang, dan satu kantong plastik putih.
AA dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dian menegaskan penyidik masih memburu tiga tersangka yang masuk DPO serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah.
“Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan diidentifikasi dan setelah proses hukum selesai akan dikembalikan kepada pemilik yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di lokasi rawan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal,” tegasnya. (*)
Tidak ada komentar