Dipergoki Warga, Pembobol Sekolah di Lebak Dibui

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Feb 2023 08:06 0 63 admin

LEBAK | BD — Polsek Rangkasbitung Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial RH tersangka pembobol SDN 1 Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung.

Tersangka melakukan aksinya pada Kamis, 15 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Aksi tersebut dipergoki penjaga sekolah. RH pun langsung ditangkap.

Kapolsek Rangkasbitung Ajun Komisaris Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, RH dipergoki Hendri penjaga sekolah yang curiga saat melihat pintu ruang kelas IV sekolah yang berlokasi di Kampung Nyungcung, RT 01 RW 02, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung dalam kondisi terbuka.

“Karena curiga saudara Hendri mengecek ke dalam kelas IV tersebut dan melihat tiga buah karung berwarna putih besar yang berukuran 50 kg. Setelah dicek di dalam karung berisikan bermacam-macam buku paket pembelajaran, yang mana menurut sepengetahuan saudara Hendra bahwa buku-buku tersebut disimpan di dalam lemari kelas IV,” ujar Kapolsek dikutip Sabtu, 18 Februari 2023.

Saksi pun lalu mengecek kunci gembok ruang kelas IV tersebut, tenyata dalam kondisi rusak.

“Lalu saudara Hendri menutup pintu kelas IV tersebut, dikarenakan curiga ada seseorang yang telah masuk kedalam kelas IV tersebut untuk melakukan pencurian. Selanjutnya, saudara Hendri bersembunyi di samping tembok ruangan perpustakaan yang berada di depan kelas IV tersebut sambil mengintip, beberapa saat kemudian tiba-tiba terlihat seseorang laki-laki keluar dari kelas dan dikejar oleh saudara Hendri,” terangnya.

Karena tersangka melarikan diri, Hendri lalu meminta tolong warga sekitar sekolah untuk mencarinya.

“Setelah dibantu oleh warga sekitar, terduga pelaku pencurian tersebut dapat diamankan dan dibawa ke kantor Desa Sukamanah, kemudian warga menghubungi kepolisian Polsek Rangkasbitung,” tambah Pipih.

Kapolsek mengatakan, korban mengalami beberapa kerugian sebesar Rp3.850.450.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH-Pidana dan tersangka kami tahan di Polsek Rangkasbitung sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat sanksi hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Pipih. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    ""
    ""
    LAINNYA