Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Posko THR 2026, Layani Pengaduan Pekerja hingga 27 Maret

waktu baca 4 menit
Jumat, 6 Mar 2026 13:39 34 Nazwa

TANGERANG | BD – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 untuk melayani pengaduan pekerja terkait pembayaran THR. Posko tersebut dibuka mulai 6 Maret hingga 27 Maret 2026 di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan pembentukan Posko THR/BHR ini bertujuan memberikan layanan informasi, konsultasi, serta pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Posko ini kami bentuk karena setiap tahun banyak pekerja, pengusaha, maupun masyarakat yang meminta informasi terkait hak-hak pekerja menjelang hari raya keagamaan, khususnya mengenai pembayaran THR,” kata Rudi Lesmana, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, kata dia, posko juga dibentuk karena masih ditemukan pengaduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sering juga kami menerima pengaduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai aturan. Dengan adanya posko ini, kami ingin mempermudah pelayanan pengaduan sekaligus pemberian informasi terkait THR, termasuk Bonus Hari Raya bagi pengemudi maupun kurir layanan berbasis aplikasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan pemerintah, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Rudi berharap dengan adanya Posko THR/BHR ini para pengusaha di Kabupaten Tangerang dapat membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap para pengusaha dapat memenuhi kewajibannya membayar THR sesuai aturan. Dengan begitu angka perselisihan hubungan industrial, terutama perselisihan hak dan perselisihan PHK menjelang Hari Raya Idulfitri dapat diminimalisir,” ujarnya.

Ia menambahkan, hubungan industrial yang baik diharapkan dapat membuat pekerja maupun pengusaha merayakan hari raya dengan suasana yang lebih tenang dan bahagia.

“Harapannya pada saat hari raya nanti baik pekerja maupun pengusaha dapat merayakannya dengan penuh kebahagiaan,” tambahnya.

Selain membuka Posko THR, Disnaker Kabupaten Tangerang juga menyediakan layanan konsultasi bagi keluarga pekerja migran asal Kabupaten Tangerang yang memiliki anggota keluarga bekerja di kawasan Timur Tengah. Layanan tersebut dibuka sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap kekhawatiran keluarga pekerja migran menyusul kondisi konflik yang tengah terjadi di wilayah tersebut.

Rudi menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat 189 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tangerang yang bekerja di kawasan Timur Tengah, di antaranya di Arab Saudi, Turki, Kuwait, Yordania, dan Uni Emirat Arab (UEA).

“Kami membuka layanan konsultasi bagi keluarga pekerja migran asal Kabupaten Tangerang yang saat ini bekerja di Timur Tengah. Layanan ini disediakan agar keluarga dapat menyampaikan pengaduan, memperoleh informasi, serta mendapatkan pendampingan terkait situasi yang berkembang di wilayah tersebut,” ujar Rudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti, diawali dengan proses verifikasi dan klarifikasi lapangan. Kami juga akan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Jika tidak dapat diselesaikan, laporan tersebut akan kami sampaikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi Banten maupun Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk ditindaklanjuti,” kata Hendra.

Ia juga mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR.

“Para pekerja tidak perlu takut melaporkan atau mengadukan permasalahannya, karena petugas akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegasnya.

Untuk mempermudah layanan, Disnaker Kabupaten Tangerang membuka berbagai saluran pengaduan dan konsultasi yang dapat diakses oleh pekerja maupun masyarakat, di antaranya melalui:

Link pengaduan: https://bit.ly/PoskoTHR2026
WhatsApp: 0895-3213-27712
Email: hi.disnake20@gmail.com
Instagram: @dnaker_tangkab

Disnaker Kabupaten Tangerang mengajak para pekerja dan perusahaan untuk memanfaatkan layanan Posko THR 2026 sebagai sarana konsultasi maupun penyelesaian persoalan terkait pembayaran THR dan BHR menjelang Hari Raya Idulfitri. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA