KABUPATEN TANGERANG | BD — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi perizinan kesehatan, Kamis, 16 Maret 2023.
Kegiatan yang digelar di Hotel Yasmin, Binong, Kelapa Dua tersebut diikuti 50 peserta di lokasi dari Puskesmas se-Kabupaten Tangerang dan pelaku usaha klinik swasta. Selain itu, juga peserta melalui online via Zoom Meeting.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, sosialisasi ini sangat penting bagi para pelaku usaha di sektor kesehatan, karena saat ini proses perizinan telah berubah, dari manual ke pelayanan daring online melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA).
“Melalui sosialisasi ini kami harapkan peserta memahami bagaimana cara mengurus perizinan kesehatan secara online tersebut, juga bisa mengatasi masalah jika terjadi kendala melalui konsultasi dengan para narasumber,” ujar Soma.
Perizinan di sektor kesehatan ini, lanjutnya, juga sangat penting guna menopang pelayanan kesehatan di Kabupaten Tangerang. Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengukir prestasi yaitu mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat karena berhasil melampaui target capaian Universal Health Coverage (UHC) yaitu sebesar 98,35% atau sekitar 3,1 Jiwa per 1 Maret 2023 terdaftar sebagai peserta jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kita sangat bersyukur dan sangat bangga atas capaian prestasi tersebut, ini bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang sangat serius dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karenanya, hal ini harus ditopang oleh fasilitas kesehatan berupa Puskemas, rumah sakit dan klinik swasta yang mumpuni, salah satunya tertib perizinan,” imbuhnya.
Pelayanan perizinan kesehatan, lanjutnya, saat ini sudah sangat mudah dengan berbasis online. Selain itu, juga sudah terjadi penyederhanaan perizinan.
“Jenis-jenis perizinan yang semula banyak sekali jenis perizinan saat ini telah disederhanakan hanya dengan tiga jenis dokumen untuk memulai dan oprasional kegiatan ataupun Usaha, yaitu, Nomor Induk berusaha (NIB), sertifikat Standar dan Izin dengan pendekatan skala risiko,” katanya.
Perubahan kebijakan yang sangat cepat sekali itu, kata Soma, diperlukan langkah-langkah yang strategis agar kebijakan tersebut dapat sampai dengan cepat kepada seluruh pemangku kepentingan, untuk segera melakukan penyesuaian agar tidak mengganggu pelayanan dan merugikan masyarkat dalam kegiatan investasi dan penanam modal di Kabupaten Tangerag
Soma juga menekankan, kegiatan usaha di sektor kesehatan terutama Puskesmas, klinik swasta, apotek sangat penting dan strategis, karena selain memberikan pelayanan kesehatan, juga turut membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat.
“Juga memiliki fungsi sebagai pendukung dalam rangka mewujudkan visi Bupati Tangerang yaitu mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang religius, cerdas, sehat dan sejahtera,” terangnya.
Oleh karenanya, kegiatan sosialisasi itu diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi para peserta dan juga DPMPTSP Kabupaten Tangerang karena Perizinan Berusaha merupakan instrumen bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kualitas pelayanan di sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat atau swasta.
“Sosialisasi ini perlu kami sampaikan karena masih ada para pelaku usaha atau stakeholder yang masih bingung dan belum faham terkait dengan proses perizinan berusaha di sektor kesehatan saat ini,” pungkasnya.
Sosialisasi itu menghadirkan dua narasumber yaitu Benny Marcustiono dari Kementerian Investasi/BKPM Sektor Non Industri, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Pramudji Hastuti. (Red)
Tidak ada komentar