Proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, menyidangkan dua kafe dan dua warung di Tangsel yang kedapatan menjual ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin, berdasarkan penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Tangsel. (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | TD — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada dua kafe dan dua warung yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, sekaligus menindaklanjuti laporan warga mengenai peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berlangsung pada 16–17 Oktober 2025 di sejumlah lokasi di kawasan Serpong dan Serpong Utara.
“Penindakan ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum,” jelas Muksin, Kamis (16/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan botol miras dari empat lokasi berbeda. Di Kafe Famous ditemukan 99 botol, Kafe Libery 70 botol, Warung AO 111 botol, dan Warung Jamu Sidomuncul 14 botol.
“Secara keseluruhan, ada 294 botol minuman beralkohol yang diamankan sebagai barang bukti. Semua kasus telah dibawa ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujarnya.
Dalam putusan pengadilan, Kafe Famous dan Kafe Libery masing-masing dijatuhi denda Rp2 juta atau kurungan 9 hari, sedangkan Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul dikenakan denda Rp500 ribu atau kurungan 9 hari.
Muksin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perda, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan warga.
“Penegakan ini bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga memastikan lingkungan masyarakat tetap aman, tertib, dan sesuai aturan,” tutupnya. (Idris Ibrahim)
4 minggu lalu
[…] “Mewarnai penegakan hukum sebagai kriminalisasi hanya sebagai bentuk tekanan opini publik. Kami tetap menghormati jalannya proses peradilan dan percaya bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta yang obyektif, bukan atas dasar pandangan pribadi,” tutupnya. (*) […]
4 minggu lalu
[…] Sekadar Kenyang: Kenapa Evaluasi Nilai Gizi Itu Penting dan Cara Mudah Memulainya 1 jam lalu Empat Tempat Usaha di Tangsel Kena Tipiring Akibat Edarkan Miras Tanpa Izin 5 jam lalu CSR PT. Agung Sedayu Group Disalurkan ke 60 Koperasi Desa Merah Putih Disaksikan […]