TANGERANG | BD – Dalam sosialisasi yang digelar di komunitas umat Katolik Megantara Edupark, Tangerang pada Rabu, 30 April 2025, drg. Huga Sekar Arum, MM., MARS., dan Anggota DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono, menekankan betapa pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) bagi kesejahteraan warga Banten. Keduanya menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja di daerah tersebut.
Abraham menggarisbawahi pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan di tengah tantangan sosial-politik dan ekonomi yang semakin kompleks. “Banyak negara saat ini mengalami perlambatan ekonomi, dan Indonesia pun tidak lepas dari tekanan yang sama. Meski tampak baik-baik saja, kita harus jujur bahwa tantangan ke depan semakin besar,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat, seperti kenaikan harga pangan, isu tenaga kerja asing, tingginya angka pengangguran, dan kemiskinan yang mencapai 60 persen berdasarkan standar BPS. Abraham menekankan bahwa semua ini memiliki akar dari kebijakan politik yang belum optimal. “Kita tidak bisa menutup mata. Persoalan ekonomi itu erat kaitannya dengan kebijakan politik. Karena itu, masyarakat—termasuk umat Katolik—tidak boleh apatis terhadap politik,” tegasnya.
Sementara itu, drg. Huga Sekar Arum menjelaskan bahwa sistem jaminan sosial bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. “Good governance dalam perlindungan sosial adalah bentuk keberpihakan negara terhadap rakyatnya,” kata drg. Huga.
Diskusi ini menjadi pengingat bahwa isu-isu seperti harga pangan, biaya pendidikan, dan perlindungan kesehatan tenaga kerja tidak bisa dipisahkan dari kebijakan publik. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sipil dalam proses pembentukan perda menjadi sangat penting agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.
Sebagai langkah konkret, drg. Huga memaparkan isi Raperda Jamsosnaker yang sedang digodok di DPRD Banten. Perda ini ditujukan untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memperluas jangkauan kepesertaan dan perlindungan bagi pekerja lintas sektor. Program yang diusulkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pemerintah wajib hadir untuk melindungi pekerja, terutama yang rentan. Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan program tersebut, namun Perda ini akan menjadi payung hukum yang memperluas cakupan dan memperkuat pelaksanaannya di daerah,” jelas drg. Huga.
Namun, dalam sesi diskusi, seorang peserta bernama Reda menyampaikan kebingungannya mengenai perbedaan peran antara BPJS dan Perda Jamsosnaker. Menanggapi hal itu, Abraham menekankan bahwa Perda tersebut merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung program nasional agar pelaksanaannya lebih terarah dan merata.
Sementara itu, peserta lain bernama Agustinus mengkritisi penggunaan frasa “dapat memberikan subsidi” dalam draf Raperda, yang dianggap tidak cukup kuat. “Seharusnya kata yang digunakan adalah ‘wajib’, bukan ‘dapat’. Jika pemerintah daerah mewajibkan pemberian subsidi, akan lebih banyak warga yang mampu ikut serta dalam program jaminan sosial ini,” kata Agustinus.
Narasumber lain, Ananta Wahana, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini sudah sering dilakukan sebagai bagian dari upaya edukasi publik tentang pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, konsistensi dalam menyampaikan informasi dan membuka ruang dialog dengan masyarakat merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran kolektif. “Kita tidak bisa berharap masyarakat paham jika tidak ada komunikasi yang berkelanjutan. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tahu hak-haknya, tahu apa saja yang bisa mereka akses, dan juga tahu bahwa negara hadir untuk mereka,” ujar Ananta.
Ia menambahkan, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa informasi mengenai Raperda Jamsosnaker tersampaikan dengan jelas dan mudah dipahami. (*)
Tidak ada komentar