Dua Senjata Api hingga 5,7 Kg Ganja Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jun 2026 12:44 11 Nazwa

TANGERANG | BD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan dua pucuk senjata api, dua bilah senjata tajam jenis corbek, serta 5,7 kilogram ganja dari puluhan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (25/6/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap 65 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain senjata api dan ganja, barang bukti yang dimusnahkan juga didominasi narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk menindaklanjuti amar putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Eko.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 154 gram, ganja sebanyak 5.755 gram, 15 butir ekstasi, 3.723 butir tramadol, 17.455 butir hexymer, 80 butir trihex, 30 butir alprazolam, serta 20 butir riklona.

Selain itu, Kejari Kabupaten Tangerang juga memusnahkan 25 unit telepon genggam dan puluhan barang bukti lainnya seperti pakaian, kunci letter T, timbangan elektrik, serta berbagai barang lain dengan total mencapai 91 item.

“Dan juga dua pucuk senjata api dan dua bilah senjata tajam jenis corbek,” kata Eko.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, senjata api dan senjata tajam dirusak menggunakan gerinda dan mesin las agar tidak dapat digunakan kembali.

Menurut Eko, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara yang telah diputus pengadilan. Perkara tersebut didominasi kasus narkotika, peredaran obat-obatan terlarang, kepemilikan senjata, pencurian, dan tindak pidana umum lainnya.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.

“Setiap barang bukti yang telah diputus pengadilan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Eko menambahkan, proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga mencakup penyelesaian barang bukti sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Ini merupakan bentuk akuntabilitas dan komitmen kami dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA