CILEGON | BD – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menandatangani Komitmen Bersama untuk Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas di Aula Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PT Krakatau Steel, Cilegon, pada Rabu (14/5/2025).
Acara ini dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Yassierli, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad, serta perwakilan dari berbagai perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Andra Soni menyampaikan rasa syukur atas penandatanganan komitmen ini yang melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Pemerintah Provinsi Banten. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara Baznas dan perusahaan-perusahaan di kawasan industri untuk mendukung penempatan dan promosi tenaga kerja disabilitas.
Andra Soni menganggap komitmen ini sebagai langkah signifikan dalam memenuhi kebutuhan dasar penyandang disabilitas, khususnya dalam aspek promosi dan penempatan kerja. Ia optimis bahwa inisiatif ini akan mendorong semangat, antusiasme, dan optimisme penyandang disabilitas untuk mengasah keterampilan dan kreativitas mereka.
Gubernur juga berharap agar sinergi di antara semua pemangku kepentingan dapat terjalin untuk mengembangkan program teaching factory bersama sektor industri. Pemerintah telah menginstruksikan agar dunia industri memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat mengakses pendidikan yang layak serta peluang untuk bekerja dan berkarir.
Andra Soni menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan program perlindungan disabilitas. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2020, terdapat 27.539 penyandang disabilitas di Provinsi Banten.
Ia berharap penandatanganan komitmen ini dapat meningkatkan kemandirian dan semangat penyandang disabilitas untuk berkreasi dan beraktivitas. Andra Soni juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas.
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah memberikan peluang yang luas bagi penyandang disabilitas melalui pembukaan balai latihan kerja untuk meningkatkan keterampilan mereka. Selain itu, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik publik maupun swasta, untuk memberikan kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas.
Ia menekankan pentingnya prinsip “No one left behind” agar tidak ada yang tertinggal dalam kesempatan kerja.
Sebagai informasi, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa pemerintah dan badan usaha wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari total pegawai, sementara perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan minimal 1%. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memenuhi hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak bagi penyandang disabilitas. (*)
4 minggu lalu
[…] lalu Tangsel Resmi Mulai Proyek PSEL: Ubah Sampah Jadi Listrik Ramah Lingkungan 4 jam lalu Gubernur Andra Soni Resmikan Komitmen Penempatan Kerja Disabilitas Bersama Menaker dan Baznas di PT … 5 jam lalu Tinawati Andra Soni Sambut 48 Finalis Kang Nong Banten 2025: Siap Promosikan […]
4 minggu lalu
[…] Sebagai langkah sementara sebelum PSEL beroperasi, Pemkot Tangsel juga telah menyiapkan lokasi pembuangan sementara di Cipeucang dan menjalin kerja sama dengan daerah lain seperti Pandeglang, Lebak, Tangerang, serta wilayah Jawa Barat untuk pengelolaan sampah. (*) […]