OPINI | BD — Penyelenggaraan ibadah haji bagi Indonesia tidak pernah sekadar menjadi urusan administratif. Di balik proses panjang keberangkatan jamaah setiap tahunnya, terdapat dinamika diplomasi yang berlangsung intensif antara Indonesia dan Arab Saudi. Hal ini terjadi karena hampir seluruh aspek teknis penyelenggaraan haji—mulai dari penetapan kuota, layanan di kawasan Masyair, hingga kebijakan kesehatan—sepenuhnya berada dalam otoritas pemerintah Arab Saudi (Ali, 2023).
Situasi tersebut menciptakan ketergantungan struktural yang menuntut Indonesia mengelola hubungan bilateral secara cermat agar hak warga negara dalam menunaikan rukun Islam kelima tetap terjamin. Negara harus memastikan warganya dapat berangkat sesuai tuntunan agama, sementara pada saat yang sama Indonesia tidak memiliki kendali penuh atas elemen-elemen krusial yang menentukan kelancaran ibadah. Karena itu, diplomasi menjadi instrumen utama yang menentukan sejauh mana Indonesia mampu memperjuangkan kepentingan jamaahnya.
1. Profil Kerja Sama Indonesia–Arab Saudi dalam Penyelenggaraan Haji
Hubungan Indonesia–Arab Saudi dalam penyelenggaraan haji merupakan perjalanan panjang yang tidak hanya terkait kewajiban keagamaan, tetapi juga mencerminkan dinamika sejarah dan diplomasi kedua negara. Jauh sebelum negara hadir sebagai pengatur keberangkatan jamaah, masyarakat Nusantara telah menjalin hubungan dengan Tanah Suci melalui jalur maritim, perdagangan, dan jaringan ulama (Ali, 2018). Mobilitas ulama, saudagar, dan pencari ilmu ke Makkah membentuk hubungan sosial-keagamaan yang kemudian melahirkan kebutuhan akan pengaturan haji yang lebih terstruktur.
Seiring waktu, kerja sama haji berkembang semakin kompleks. Modernisasi sistem, peningkatan jumlah jamaah, dan kebutuhan administrasi yang tertata membuat peran diplomasi semakin signifikan. Melalui MoU tahunan, kedua negara menyepakati berbagai aspek teknis seperti kuota, akomodasi, kesehatan, transportasi, serta isu-isu strategis di wilayah Masyair. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan haji bukan hanya urusan ibadah, tetapi juga arena diplomasi yang melibatkan kebijakan publik, pelayanan internasional, serta penataan mobilitas manusia skala besar.
2. Kondisi Kuota dan Pelayanan Haji Indonesia
Kuota haji selalu menjadi isu strategis dalam hubungan Indonesia–Arab Saudi. Meski secara formal penetapannya mengikuti formula OKI, realisasinya sangat dipengaruhi kapasitas dan kebijakan pemerintah Saudi. Fluktuasi kuota sepanjang 2013–2024 menunjukkan bahwa keputusan Saudi langsung berdampak pada kemampuan Indonesia memberangkatkan jamaah.
Pemangkasan kuota pada 2013–2016, misalnya, terjadi sebagai konsekuensi renovasi Masjidil Haram dan dilakukan secara unilateral. Setelah renovasi selesai, diplomasi Indonesia mulai menunjukkan hasil melalui komunikasi intensif tingkat tinggi. Kuota dipulihkan pada 2017 dan meningkat pada 2019 (Fairuz, 2023). Pandemi COVID-19 sempat menghentikan keberangkatan jamaah internasional, namun setelah situasi membaik, Saudi kembali membuka akses secara penuh—menandakan kepercayaan terhadap kesiapan teknis Indonesia.
Pelayanan haji juga terus ditingkatkan seiring meningkatnya jumlah jamaah lansia. Kelompok ini memiliki kerentanan tinggi, terutama terhadap penyakit seperti pneumonia yang sering muncul saat puncak ibadah. Karena itu, aspek kesehatan menjadi salah satu fokus utama diplomasi.
3. Kerja Sama Bilateral: Kuota, Kesehatan, Modernisasi, dan Isu Masyair
Kerja sama haji Indonesia–Arab Saudi mencakup empat aspek utama: kuota, kesehatan, modernisasi sistem, dan pengelolaan wilayah Masyair.
Diplomasi kuota merupakan aspek paling terlihat, tetapi kerja sama kesehatan semakin krusial mengingat dominasi jamaah lansia. Melalui pertemuan teknis, kedua negara membahas akses layanan kesehatan, fasilitas gawat darurat, hingga penanganan medis di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Siregar & Sazali, 2024).
Modernisasi digital melalui e-Hajj, sistem biometrik, dan penguatan Siskohat memperbaiki kualitas administrasi. Namun penelitian menunjukkan bahwa sekitar 65% kendala haji justru berasal dari dalam negeri, seperti kesalahan data biometrik, rendahnya literasi digital, serta ketidaksiapan SDM. Kondisi ini menegaskan perlunya penguatan kapasitas nasional agar diplomasi eksternal dapat berjalan lebih efektif.
4. Analisis Kerja Sama Berdasarkan Teori Liberalisme Keohane
Dalam perspektif liberalisme Keohane, hubungan Indonesia–Arab Saudi dalam penyelenggaraan haji mencerminkan interdependensi antarnegara. Kerja sama tidak didorong oleh dominasi kekuatan militer, tetapi oleh kebutuhan bersama untuk mengelola mobilitas jutaan manusia dalam periode yang sama.
Institusi dan prosedur dianggap mampu menurunkan ketidakpastian, menciptakan stabilitas, dan meningkatkan kepercayaan. Hal ini terlihat dari MoU tahunan, sistem e-Hajj, serta pertemuan teknis yang berlangsung rutin. Namun, hubungan ini juga menunjukkan adanya ketimpangan interdependensi: Indonesia sangat bergantung pada keputusan Saudi terkait kuota, fasilitas, dan akses layanan (Keohane, 2002).
Meski asimetris, kerja sama tetap rasional karena kedua negara mendapat manfaat: Saudi memperoleh jamaah yang terorganisasi, sedangkan Indonesia mendapatkan kepastian pelayanan bagi jamaahnya.
5. Analisis Kerja Sama Kesehatan Jamaah
Aspek kesehatan menjadi pusat perhatian utama karena mayoritas jamaah Indonesia merupakan lansia. Tantangan seperti suhu ekstrem, kepadatan jamaah, dan aktivitas fisik yang berat membuat risiko kesehatan meningkat.
Indonesia memperkuat kerja sama dengan Saudi melalui peningkatan fasilitas medis, penambahan tenaga kesehatan, dan koordinasi dengan rumah sakit-rumah sakit Saudi (Kurniawan & Setiawan, 2024). Namun kendala tetap ada, terutama terkait kapasitas layanan di Masyair serta perbedaan standar teknis antarnegara.
Kesimpulan
Kerja sama haji Indonesia–Arab Saudi merupakan hubungan kompleks yang sangat dipengaruhi oleh interdependensi antarnegara. Empat aspek utama—kuota, kesehatan, modernisasi sistem, dan pengelolaan Masyair—menjadi fondasi dinamika diplomasi haji.
Melalui teori Keohane, kerja sama ini dapat dipahami sebagai bentuk institusional yang stabil namun tetap asimetris, sehingga menempatkan Indonesia dalam ruang negosiasi yang terbatas. Keberhasilan diplomasi tidak hanya ditentukan oleh upaya eksternal melalui negosiasi dengan Saudi, tetapi juga oleh kesiapan internal Indonesia.
Penguatan kualitas data, peningkatan kapasitas administrasi, kesiapan teknis, serta perlindungan jamaah—khususnya jamaah lansia—menjadi faktor penting agar diplomasi haji Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi jamaah.
Referensi
Ali, M. (2023). Iltizam Journal of Shariah Economic Research, 2(2), 67–88.
Ali, M., & Ardiansyah, S. (2018). Diplomasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
Fairuz. (2023). Indonesia and Saudi Arabia Partnership During Regional Pressure on Hajj Management, 9(1).
Fajriansah, I. (2022). Perkembangan Transportasi Haji Indonesia Pasca Pembukaan Terusan Suez Tahun 1869–1900 (Disertasi).
Keohane, R. (2002). Power and Governance in a Partially Globalized World.
Kurniawan, M. B., & Setiawan, A. M. (2024). Karantina Haji di Pulau Onrust 1911–1933.
Siregar, A. R., & Sazali, H. (2024). Haji Ramah Lansia: Antara Kenyataan dan Tantangan Istitha’ah Kesehatan.
Penulis: Nabila Saifani Azzahra
Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. (*)
Tidak ada komentar