Kabupaten Tangerang Raih Jamsostek Award 2026, Perkuat Perlindungan Nelayan hingga Pedagang Kecil

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Okt 2026 21:15 8 Nazwa

JAKARTA | BD — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, mulai dari nelayan, petani, pedagang kecil, petugas kebersihan atau pesapon, hingga tukang ojek. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen daerah untuk memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Komitmen tersebut mendapat apresiasi melalui penghargaan Jamsostek Award 2026 yang diraih Kabupaten Tangerang atas dukungan dan kontribusinya dalam pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengatakan penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian terhadap dukungan dan inovasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja rentan.

“Menurut tim penilai, Kabupaten Tangerang cukup berinovasi dalam hal memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pekerja rentan terhadap kecelakaan dan lain sebagainya,” ujar Maesyal saat menyampaikan keterangan setelah mengikuti wawancara dan pemaparan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Menurut Maesyal, pekerja rentan menjadi salah satu kelompok yang membutuhkan perhatian dalam perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka menjalankan beragam aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi tetap menghadapi risiko yang dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi diri sendiri maupun keluarga.

Karena itu, Pemkab Tangerang berupaya memperluas cakupan UCJ agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak kelompok pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.

Nelayan hingga Pedagang Kecil Jadi Perhatian

Kelompok pekerja yang menjadi perhatian Pemkab Tangerang mencakup nelayan, petani, pedagang kecil, pesapon, tukang ojek, dan pekerja rentan lainnya. Jenis pekerjaan tersebut memiliki karakteristik dan risiko masing-masing sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung keamanan mereka saat bekerja.

Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memperoleh manfaat perlindungan sesuai jenis kepesertaan dan ketentuan yang berlaku. Perlindungan tersebut diharapkan membantu pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang ditanggung program, termasuk kecelakaan kerja dan kematian.

Maesyal menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap perlindungan pekerja rentan. Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pemerintah daerah dalam hal ini memberikan perhatian dan atensi serius terhadap perlindungan keselamatan para pekerja rentan. Jaminan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun akan kita alokasikan anggaran untuk kepentingan jaminan tersebut,” ungkapnya.

Perlu Dukungan Berbagai Pihak

Maesyal menjelaskan, perluasan perlindungan pekerja rentan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah. Keterlibatan perangkat daerah, pimpinan perusahaan, pelaku usaha, dan masyarakat juga diperlukan untuk meningkatkan kepesertaan serta kesadaran mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Karena itu, Pemkab Tangerang akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak pihak untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan terus mendorong perangkat daerah, para pimpinan perusahaan, pelaku usaha, dan masyarakat mampu memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja bagi para pekerjanya,” kata Maesyal.

Ia menambahkan, pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah, menurutnya, perlu hadir untuk membantu memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Ini adalah tugas bersama. Pemerintah daerah hadir dalam upaya memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dari sisi jaminan keselamatan, kecelakaan atau kematian,” tegasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA