Site icon BantenDaily

KASBI Desak DPR Buka Naskah Final UU Ketenagakerjaan yang Disahkan 6 Oktober

KASBI mendesak DPR dan pemerintah membuka naskah final UU Ketenagakerjaan yang disahkan 6 Oktober serta mengakomodasi tuntutan perlindungan buruh Indonesia.

Ketua Umum PP KASBI, Sunarno, saat berorasi dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. KASBI mendesak DPR RI dan pemerintah segera membuka naskah final UU Pelindungan Ketenagakerjaan serta mengakomodasi tuntutan kaum buruh Indonesia. (Dok. KASBI)

JAKARTA | BD — Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak DPR RI dan pemerintah segera membuka naskah final Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Ketua Umum PP KASBI, Sunarno, menilai keterbukaan naskah undang-undang merupakan hal mendasar agar kaum buruh dapat mengetahui, memeriksa, dan memahami aturan yang akan berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (3/11/2026), KASBI menyatakan hingga saat ini belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut dan belum mengetahui secara pasti naskah final yang telah disahkan.

KASBI menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi, khususnya mengenai sejauh mana aspirasi kaum buruh benar-benar dipertimbangkan dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan.

Menurut KASBI, pengesahan undang-undang tidak boleh berhenti pada seremoni persetujuan politik di ruang sidang. DPR RI dan pemerintah harus memastikan naskah final dapat diakses, diperiksa, dan dipahami masyarakat, terutama kaum buruh yang akan terkena langsung dampak pengaturannya.

Regulasi tersebut mencakup berbagai persoalan mendasar ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, pemagangan, pemutusan hubungan kerja (PHK), alih daya, pesangon, pekerja platform, hingga perlindungan pekerja rentan.

KASBI Soroti Partisipasi Bermakna dalam Legislasi

KASBI menegaskan bahwa keterlibatan serikat buruh dalam proses pembentukan undang-undang harus diikuti dengan pertimbangan nyata terhadap aspirasi yang disampaikan.

Prinsip tersebut dikenal sebagai right to be heard, right to be considered, dan right to be explained, yakni hak untuk didengar, dipertimbangkan, serta memperoleh penjelasan atas pendapat yang disampaikan.

KASBI merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam proses pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, KASBI mengaku telah menyampaikan aspirasi melalui berbagai forum advokasi bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.

Forum tersebut antara lain meliputi pertemuan dengan Komisi IX DPR RI, fraksi-fraksi, Panitia Kerja (Panja), Badan Legislasi (Baleg), pimpinan DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kantor Staf Presiden, KADIN, dan APINDO.

Namun, KASBI menilai belum diterimanya naskah final membuat organisasi buruh tersebut kesulitan memeriksa kesesuaian antara tuntutan yang telah disampaikan dengan rumusan pasal dalam undang-undang.

KASBI Sampaikan 11 Tuntutan Substantif

Selain mendesak keterbukaan naskah final, KASBI juga meminta DPR RI dan pemerintah mengakomodasi sejumlah tuntutan substantif dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Beberapa tuntutan utama tersebut meliputi pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun untuk pekerjaan sementara, disertai pengangkatan menjadi pekerja tetap setelah masa kontrak berakhir.

KASBI juga menuntut penghentian praktik outsourcing dalam bentuk penyaluran tenaga kerja atau labour supply. Organisasi buruh tersebut menginginkan hubungan kerja berada pada perusahaan penerima pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam aspek pemagangan, KASBI meminta agar sistem tersebut dikembalikan pada fungsi pendidikan dan pelatihan bagi siswa dan mahasiswa, bukan menjadi bentuk hubungan kerja terselubung.

KASBI turut menuntut pengakuan pekerja platform sebagai pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan aplikator sehingga memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.

Pada aspek pengupahan, organisasi tersebut meminta agar upah minimum menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar perhitungan, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

KASBI juga mengusulkan upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas upah minimum serta penguatan penerapan struktur dan skala upah di setiap perusahaan.

Tuntutan lainnya mencakup penghentian PHK sepihak, penempatan PHK sebagai jalan terakhir, penguatan jaminan pembayaran pesangon melalui program dana cadangan, serta pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan yang bersifat tripartit.

KASBI turut meminta negara menjamin pembiayaan pelatihan tenaga kerja melalui APBN dan memperkuat perlindungan pekerja perempuan, termasuk pemberian cuti haid selama dua hari dengan upah penuh tanpa kewajiban menggunakan surat dokter.

Pengesahan Bukan Akhir Perjuangan Buruh

KASBI menegaskan bahwa pengesahan undang-undang bukan akhir dari tanggung jawab DPR RI dan pemerintah kepada rakyat.

Menurut organisasi tersebut, keberhasilan UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus diukur dari kemampuannya memberikan kepastian hubungan kerja, upah layak, perlindungan ketika terjadi PHK, akses terhadap keadilan, serta penegakan hukum yang efektif.

KASBI juga menilai buruh bukan sekadar objek yang diatur dalam undang-undang, melainkan pihak yang secara langsung menjalankan proses produksi dan menanggung dampak kebijakan ketenagakerjaan.

Karena itu, suara buruh harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembentukan, evaluasi, dan pelaksanaan regulasi yang menyangkut kehidupan mereka.

Sunarno melalui PP KASBI menyerukan seluruh serikat buruh anggota KASBI untuk terus mengawal UU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui kampanye media dan aksi demonstrasi.

Pengawalan tersebut, menurut KASBI, akan dilakukan bersamaan dengan perjuangan kenaikan upah tahun 2027 yang saat ini mulai dibahas di berbagai daerah.

KASBI kembali mendesak DPR RI dan pemerintah segera membuka naskah final serta menyerahkan salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan pada 6 Oktober 2026 kepada seluruh kaum buruh Indonesia.(Ril/Red)

Exit mobile version