Wahyu Eko Husodo saat memaparkan penguatan pengawasan dana desa melalui program Jaksa Masuk Desa, yang menitikberatkan pada pembinaan hukum dan peningkatan akuntabilitas aparatur desa di Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)TANGERANG | BD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa melalui pendekatan pembinaan hukum yang bersifat preventif. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyu Eko Husodo, mengatakan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan agar potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak awal.
Salah satu upaya yang dijalankan adalah program Jaksa Masuk Desa, yang menjadi bagian dari inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengawal penggunaan dana desa di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Tangerang.
Melalui program tersebut, jaksa turun langsung ke desa-desa untuk memberikan pendampingan, penerangan hukum, serta penyuluhan terkait pengelolaan administrasi dan keuangan desa. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu aparatur desa memahami aturan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran.
Wahyu menegaskan bahwa penguatan pembinaan hukum menjadi penting mengingat dana desa memiliki potensi kerawanan apabila tidak dikelola dengan baik dan tidak didukung pemahaman teknis yang memadai.
“Biasanya kepala desa atau pihak yang mempertanggungjawabkan dana desa juga mendapat pendampingan dan supervisi dari inspektorat,” ujarnya dalam forum diskusi di The Campus Cafe, Kecamatan Tigaraksa, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu temuan yang kerap muncul di lapangan adalah kesalahan administrasi dan perhitungan dalam laporan keuangan desa. Kondisi tersebut umumnya terjadi karena masih terbatasnya pemahaman aparatur desa terhadap prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan.
“Karena pengguna anggaran atau yang membuat laporan tidak memahami akuntansi,” kata Wahyu.
Menurutnya, pendekatan pembinaan menjadi penting agar kesalahan administratif tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius. Oleh karena itu, Kejari Kabupaten Tangerang terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk inspektorat daerah, dalam melakukan pengawasan dan pendampingan.
Selain itu, program pembinaan hukum juga menjadi sarana edukasi agar aparatur desa lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran serta memahami konsekuensi hukum dari setiap kebijakan yang diambil.
Dengan pendekatan tersebut, Kejaksaan berharap tata kelola dana desa di Kabupaten Tangerang dapat semakin baik, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Kegiatan tersebut disampaikan dalam forum Ngobrol Bebas Tentang Hukum (Ngombeteh) yang digagas oleh Biro Hukum dan Konsultan Mata Hati. Acara ini menjadi ruang diskusi antara aparat penegak hukum, praktisi, dan masyarakat untuk membahas berbagai isu hukum secara terbuka.
Forum tersebut juga dihadiri oleh aktivis hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), serta Barisan Independen Antikorupsi yang turut memberikan pandangan terkait pentingnya penguatan pengawasan dana publik di tingkat desa. (*)
Tidak ada komentar