BANTEN | BD — Kejaksaan Tinggi Banten melanjutkan penyelidikan perkara dugaan penyimpangan anggaran bantuan penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, saat ini perkembangan penyeildikam dugaan penyalahgunaan bantuan penunjang operasional Gubernur dan Wak Gubernur Banten masih berjalan berdasarkan sprint Lid Nomor : PRINT-131/M.6/Fd.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang dugaan Dugaan tindak pidana korupsi berupa Penyimpangan dan/atau Penyalahgunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten TA 2017 s/d TA 2021 yang bersumber dana APBD Provinsi Banten tetap berjalan.
“Penyidik pada bagian Pidsus Kejati Banten relah melakukan permintaan keterangan sebanyak 9 orang dari Pihak Pemprov Banten, Sekda, BPKAD, Biro Adpim, Biro Umum, Sespri Gubernur, Sespri Wagub, Bendahara Pengeluaran Biro Adpim dan Umum,” kata Ivan, dikutip Sabtu 19 Maret 2022.
Ivan menambahkan, saat ini masih proses Pengumpulan Keterangan dan Data/Dokumen untuk mencari peristiwa Pidana dan tim Penyelidik terus bekerja secara maraton dan berjalan secara profesional serta sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Pidsus Kejaksaan Tinggi Banten.
“Masih tetap berjalan dan beberapa pihak telah dimintai keterangan,” tutupnya. (Red/BN/Sin)
Tidak ada komentar