Kopilot WN Malaysia Ditangkap Bawa 70.114 Butir Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Jul 2026 13:41 6 Nazwa

TANGERANG | BD — Seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (29/7). Selain ekstasi seberat 26 kilogram (bruto), petugas juga menemukan 4 gram metamfetamin (sabu) di dalam tas milik pelaku.

Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara. Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemantauan terhadap barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional.

Dari hasil analisis citra, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diketahui dibawa oleh MS yang mengenakan seragam kopilot. Petugas selanjutnya mengarahkan pelaku beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Hasil pemeriksaan menemukan 14 bungkus berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto 26 kilogram atau 25.194,83 gram netto yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram sabu di dalam tas milik pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MS mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia. Setibanya di Jakarta, barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih didalami dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

Pelaku juga mengaku telah dua kali menjadi kurir narkotika, yakni dalam pengiriman ke Sabah dan pengiriman ke Jakarta yang berhasil digagalkan kali ini. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan penyelidikan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus.

“Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara,” ujar Djaka, Jumat (31/7).

Menurut Djaka, penindakan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 70.134 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai sekitar Rp112 miliar.

Ia menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyelundupan narkotika. Dukungan masyarakat, lanjutnya, juga menjadi bagian penting dalam menjaga Indonesia dari ancaman peredaran narkotika yang merusak kehidupan sosial dan mengancam masa depan bangsa. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA