Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan peredaran Etomidate dalam cartridge vape di Mapolda Banten, Senin (29/6/2025). Polisi menyita 195 cartridge dan menangkap seorang kurir. (Foto: Ist)SERANG | BD — Seorang pria berinisial ZM yang diduga menjadi kurir narkotika jenis Etomidate dalam bentuk cartridge vape ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 195 cartridge vape berisi cairan narkotika yang diperkirakan bernilai hampir Rp1 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju wilayah Walantaka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan menerapkan metode control delivery untuk memastikan identitas penerima paket sekaligus mengungkap jaringan yang terlibat.
“Setelah paket diterima oleh tersangka ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika jenis Etomidate, terdiri atas 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs. Seluruh barang bukti disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas,” kata Wiwin, Senin (29/6).
Selain mengamankan paket tersebut, polisi juga menggeledah kediaman tersangka dan menemukan barang bukti narkotika lain yang diakui digunakan oleh ZM.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menerima paket sebelum kembali mengirimkannya kepada penerima lain di wilayah Jawa Tengah. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap penerima berikutnya maupun pengendali jaringan yang diduga mengirim barang dari Medan.
“Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Kami menduga barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur Medan sebelum dikirim ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi. Modus ini menjadi perhatian serius karena memanfaatkan layanan pengiriman untuk menghindari pengawasan aparat,” ujar Wiwin.
Menurutnya, Etomidate kini telah masuk kategori narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Peredarannya semakin marak karena dikemas dalam cartridge yang dipasang pada perangkat pod atau vape sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa.
“Cartridge tersebut tinggal dipasang pada perangkat vape dan digunakan seperti rokok elektrik pada umumnya. Modus ini membuat penyalahgunaannya tidak mudah dikenali dan banyak menyasar kalangan anak muda atau Generasi Z,” jelasnya.
Wiwin menambahkan, Etomidate sebenarnya merupakan zat anestesi yang digunakan dalam dunia medis untuk pembiusan pasien sebelum menjalani operasi. Namun jika disalahgunakan, zat tersebut dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, halusinasi, sensasi melayang (fly), hingga ketergantungan.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan vape yang tidak jelas asal-usulnya serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, ZM dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Tidak ada komentar