Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan sambutan saat peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak di Pesantren Al Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026). (Foto: Kemenag)DEPOK | BD – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pemerintah akan memperjelas standar pondok pesantren dan kiai sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai lembaga pendidikan yang memenuhi tata kelola yang baik, aman, dan ramah bagi santri.
Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin saat meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, penegasan definisi dan standar pesantren maupun kiai penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai lembaga pendidikan keagamaan.
“Kita nanti akan mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang mempraktiskan menamakan diri pondok pesantren. Kiai juga harus ada rukun-rukunnya. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya salah pemahaman,” ujarnya, dikutip dari Kementerian Agama, Senin (13/7/2026).
Selain pembenahan standar kelembagaan, Gernas RANA di pesantren akan dijalankan melalui lima pilar utama, yakni penguatan regulasi, pencegahan melalui Kurikulum Berbasis Cinta, penyediaan sarana dan prasarana yang aman, layanan pengaduan Telepontren, serta kolaborasi lintas kementerian dan berbagai pemangku kepentingan.
Nasaruddin mengatakan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta mulai menunjukkan hasil yang positif. Berdasarkan evaluasi bersama pengawas madrasah dan pesantren di Jawa Barat, kurikulum tersebut dinilai mampu mempererat hubungan antara guru, santri, lingkungan, dan masyarakat.
“Testimoni yang kita peroleh, semenjak diterapkan Kurikulum Berbasis Cinta ternyata begitu banyak dan begitu dalam efeknya,” katanya.
Ia menilai kurikulum tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga membangun budaya pendidikan yang lebih humanis, saling menghormati, serta menumbuhkan kepedulian di lingkungan pesantren dan madrasah.
Menag juga mengajak seluruh pengasuh pesantren dan pimpinan lembaga pendidikan untuk membangun budaya keterbukaan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
“Mari kita jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama baik. Ia hanya menunda luka yang lebih mendalam,” tegasnya. (Hijar/Red)
Tidak ada komentar