JAKARTA | BD — Peristiwa langkanya minyak goreng di pasar membuat Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mendorong dibentuk Panitia Khusus (Pansus) tata niaga pangan untuk mengurai persoalan tersebut.
Amin mengatakan, diperlukan investigasi yang menyeluruh agar pokok pangkal permasalahan tersebut diketahui dan bisa diuraikan. “Ini sekaligus membantu pemerintah membenahi tata niaga pangan termasuk minyak goreng,” ujarnya Kamis 17 Maret 2022.
Pansus tersebut juga untuk mengkonfirmasi dugaan adanya penyelundupan minyak sawit mentah (CPO) hasil domestic market obligation (DMO) dan/atau minyak goreng ke luar negeri.
Ia juga mengaku heran, begitu pemerintah mengumumkan pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET), pasokan minyak goreng kemasan langsung membanjiri pasar.
“Jangan-jangan selama ini stok itu ada, namun disimpan menunggu pemerintah menyerah dan membatalkan kebijakan HET minyak goreng dan DMO 20 persen,” tambahnya.
Menurut Amin, melepas harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar akan memukul daya beli masyarakat kelas menengah bawah yang saat ini masih sangat lemah karena dampak pandemi Covid-19.
“Terlebih menjelang Ramadan hingga lebaran nanti, harga-harga pangan cenderung melonjak tajam. Harga minyak goreng kemasan di pasaran sudah mencapai hampir Rp25 ribu per liter,” tegasnya.
Ini, kata Amin, menjadi ‘kado pahit’ bagi konsumen karena pemerintah gagal dalam melaksanakan kebijakan minyak goreng yang terjangkau dari segi pasokan maupun harga.
Amin pun mendesak Satgas pangan mengawasi secara lebih ketat perdagangan minyak goreng.
“Pasalnya, ada disparitas harga yang cukup besar antara minyak goreng curah dan kemasan sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan. Ada potensi minyak goreng curah diborong oleh oknum tertentu, selanjutnya dikemas dan dijual sebagai minyak goreng kemasan,” kata Amin.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dan menyerahkan kepada mekanisme pasar.
Menurut Amin, kebijakan itu bukan hanya menunjukkan kegagalan mengendalikan harga dan pasokan, namun itu juga menunjukkan pemerintah lemah dihadapan kartel pangan.
Pemerintah, kata dia, tidak mampu menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri dan kemudian menyerah pada kemauan kartel pangan.
Apalagi, drama minyak goreng ini telah berbulan-bulan merugikan rakyat.
Kata Amin, tidak ada jaminan tidak terjadi lagi kelangkaan minyak goreng curah di pasar tradisional. Hal ini berkaca pada pengalaman terkait ketidakmampuan pemerintah mengontrol harga dan pasokan selama ini.
“Wibawa pemerintah jatuh, dan ini bisa menjadi preseden buruk bahwa kartel bisa dengan mudah mendikte pasar pangan,” ujarnya.
Amin menduga ada kekuatan politik ekonomi yang tidak mampu dikendalikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Dalam dua bulan terakhir, Menteri Perdagangan mengeluarkan 7 aturan terkait CPO dan minyak goreng ini. Namun tidak satupun yang bisa dijalankan dengan baik.
“Saat pengumuman kebijakan terbaru, Selasa kemarin, saya menangkap gestur Menteri Perdagangan menunjukkan jika persoalan ini sudah di atas kemampuannya untuk menyelesaikannya,” ujar Amin.
Lebih lanjut Amin mengatakan, bahwa sejak awal pihaknya berharap Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan persoalan minyak goreng.
Ia menduga sistem tata niaga pangan saat ini nyaris tidak bisa dikontrol lembaga setingkat kementerian karena kekuatan besar yang mengendalikannya. (Red/Sin)
Tidak ada komentar