Ribuan butir obat keras ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl yang disita Ditresnarkoba Polda Banten dari dua tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran obat tanpa izin edar. Obat-obatan ini ditemukan tersembunyi di toko kosmetik milik salah satu tersangka di Koja, Jakarta Utara. (Foto: Ist)SERANG | BD – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Banten hingga Jakarta Utara. Dua orang tersangka, berinisial YS (33) dan AR (32), diringkus bersama puluhan ribu butir obat terlarang berbagai jenis.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di daerah Pandeglang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, YS ditangkap pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025, di kediamannya yang berada di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai senilai Rp245.000 hasil penjualan, dan satu unit ponsel.
Dari pemeriksaan awal, YS mengaku mendapatkan suplai obat dari AR, yang diketahui memiliki toko kosmetik di kawasan Koja, Jakarta Utara. Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR pada Senin malam, 28 Juli 2025, di tokonya di Jalan Walang Baru Raya 1.
Penggeledahan di lokasi tersebut menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa para pelaku menjual obat keras secara ilegal dengan menyamarkannya di balik usaha toko kosmetik dan perlengkapan bayi. Ia juga menyebutkan, berdasarkan jumlah obat yang diamankan, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan, dengan asumsi satu orang mengonsumsi dua butir obat.
“Total nilai dari seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta,” ujar Kombes Pol. Wiwin.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Polisi juga tengah memburu seorang tersangka lainnya berinisial SL yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kombes Pol. Wiwin menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas peredaran obat-obatan keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. (*)
Tidak ada komentar