SERANG | BD — Kasus kekerasan seksual menimpa seorang anak di bawah umur di Kragilan, Kabupaten Serang. Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh NF, 48 tahun, seorang oknum guru ngaji.
Tersangka telah ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang usai orang tua anak tersebut melapor.
“Korban mengajar mengaji di rumah korban. Orang tuanya curiga pada gerak-gerik tersangka, lalu memeriksa rekaman CCTV,” ujar Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria, dikutip Selasa 12 April 2022.
Dalam rekaman CCTV tersebut, lanjut Yudha, tersangka terlihat sedang memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat vitalnya. Sontak, orang tua korban pun marah dan syok, dan melapor ke Polres Serang.
“Kami kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban,” tambah Yudha.
Ternyata, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban. “Menurut pengakuan korban sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta’lim dan terakhir di rumah korban,” jelas Yudha.
Namun, kepada kepada penyidik, tersangka NF meski mengakui perbuatannya, ia mengaku baru satu kali melakukannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (TD/Red)
Tidak ada komentar