PB Mathla’ul Anwar Kecam Keras Gimmick Miras dengan Hafalan Surah Ad-Dhuha

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Agu 2026 20:37 14 Nazwa

JAKARTA | BD — Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mengecam keras gimmick promosi minuman keras (miras) yang menggunakan hafalan Surah Ad-Dhuha dalam sebuah pesta di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Ketua Umum PBMA Jazuli Juwaini menilai penggunaan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras merupakan tindakan yang tidak beradab dan melecehkan kesucian Al-Qur’an. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan promosi, hiburan, maupun kreativitas.

“Menjadikan Al-Qur’an sebagai alat permainan dan gimmick pemasaran merupakan tindakan yang sangat tidak beradab. Al-Qur’an adalah Kalamullah, bukan bahan candaan, bukan alat promosi, dan bukan komoditas untuk mengejar keuntungan,” tegas Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8).

Kecaman PBMA tersebut menyusul beredarnya video yang memperlihatkan seorang pengunjung ditantang menghafalkan Surah Ad-Dhuha untuk mendapatkan hadiah berupa minuman keras.

Peristiwa itu kemudian memicu kecaman publik. Sejumlah pihak telah melaporkan kejadian tersebut dan kasusnya mendapat perhatian aparat kepolisian.

Jazuli menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai gimmick promosi yang tidak sensitif. Menurut dia, penggunaan ayat-ayat Al-Qur’an untuk kepentingan komersial menyangkut penghormatan terhadap kitab suci dan norma kehidupan beragama di Indonesia.

“Lebih tidak patut lagi ketika ayat suci dikaitkan dengan hadiah berupa minuman keras yang jelas-jelas haram dalam Islam,” ujarnya.

Ketua Umum PBMA itu mengingatkan pihak-pihak terkait agar tidak berlindung di balik alasan promosi, hiburan, atau kreativitas. Menurutnya, terdapat batas moral dan etika yang tidak boleh diterobos dalam kegiatan komersial.

“Ayat-ayat Allah tidak boleh dipermainkan untuk menjual produk apa pun, apalagi minuman keras yang jelas keharamannya menurut Islam,” kata Jazuli.

PBMA selanjutnya meminta aparat penegak hukum segera mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak yang merancang, memerintahkan, menyelenggarakan, dan menjalankan gimmick promosi tersebut.

“Kami meminta polisi bertindak tegas. Jangan berhenti pada klarifikasi. Usut siapa yang bertanggung jawab dan proses secara hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran,” tegasnya.

Jazuli mengingatkan agar kasus tersebut tidak dibiarkan karena berpotensi menjadi preseden buruk. Menurutnya, pembiaran dapat membuat ayat-ayat suci semakin mudah dipermainkan demi mengejar viralitas dan keuntungan bisnis.

PBMA juga meminta pihak penyelenggara serta pemilik atau pengelola promosi memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban secara terbuka kepada publik.

Di sisi lain, Jazuli mengimbau umat Islam agar menyikapi persoalan tersebut secara bermartabat dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

“Kami tidak menghendaki main hakim sendiri. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika kesucian Al-Qur’an dipermainkan. Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Jangan jadikan agama sebagai bahan permainan untuk kepentingan komersial,” pungkas Jazuli. (Aat SS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA