Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Hasil Ungkap Jaringan Peredaran Ilegal

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Agu 2026 19:57 11 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G hasil pengungkapan jaringan peredaran obat ilegal yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp230 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Mapolsek Serpong, Selasa (4/8/2026), menggunakan kendaraan khusus yang dilengkapi mesin penghancur. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara peredaran obat keras ilegal yang berhasil diungkap jajaran Polres Tangsel pada April 2026.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara. Pada April lalu kami berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G ilegal,” ujar Boy.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat keras yang disalahgunakan karena dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Boy menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelanggaran dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitarnya,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras daftar G pada 30 April 2026 dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga mengangkut obat-obatan ilegal. Kendaraan itu kemudian dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G tanpa izin edar.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah gudang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 838 karton obat keras berbagai merek yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni F (50) dan A (23). Sementara satu tersangka lainnya berinisial H telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Secara keseluruhan, aparat menyita sekitar 46 juta butir obat keras daftar G dengan nilai mencapai Rp230 miliar. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal sekaligus menegaskan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memutus mata rantai distribusi obat-obatan berbahaya yang beredar tanpa izin di tengah masyarakat. (Idris Ibrahim/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA