Pemkot Tangerang Razia Miras di Pondok Pucung, Ratusan Botol Diamankan

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Apr 2026 21:49 15 Nazwa

KOTA TANGERANG | BD – Pemerintah Kota Tangerang secara konsisten menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 yang melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pada Selasa (21/04/26), petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karang Tengah bekerja sama dengan Kelurahan Pondok Pucung menggerebek sebuah toko yang terbuka menjajakan minuman keras (miras) di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung.

Dalam operasi itu, tim Trantib Kecamatan Karang Tengah yang dipimpin Lurah Pondok Pucung, didukung pengurus RT 02/RW 02 dan personel Binamas Polsek Ciledug, berhasil menyita sekitar 400 botol minuman beralkohol dari beragam merek dan ukuran yang siap dijual.

Lurah Pondok Pucung, Dinda Kemala, menyatakan bahwa penindakan ini bukan dilakukan secara mendadak. Toko tersebut sebelumnya telah dipantau dan diberi peringatan berulang.

“Kami sudah mengetahui aktivitas ilegal ini sejak lama. Pihak kami telah memberikan teguran persuasif, baik secara lisan maupun tulisan, meminta pemilik toko menutup usaha secara permanen atau memindahkannya keluar wilayah Kota Tangerang,” katanya.

Tindakan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Peredaran miras sangat mengganggu karena berpotensi memicu kejahatan dan merusak generasi muda,” lanjut Dinda.

Kasi Trantib Kecamatan Karang Tengah, Alfredo Indarto, menambahkan bahwa pengawasan akan ditingkatkan melalui patroli rutin untuk mencegah pelanggaran Perda serupa di toko tersebut.

Ke-400 botol miras sebagai barang bukti kini diserahkan ke Satpol PP Kota Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut dan pemusnahan sesuai ketentuan. Pemilik toko pun akan diganjar sanksi melalui sidang tindak pidana ringan (*).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA