KOTA TANGSEL | BD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 13.970 botol minuman beralkohol ilegal sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Kota Tangsel. Ribuan botol miras itu dihancurkan dengan dilindas alat berat di halaman Kantor Disdukcapil, Rabu (26/11/2025).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan sejak Januari hingga November 2025. Ia menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol di wilayah Tangsel dilarang total, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Di Tangsel itu minuman beralkohol 0 persen pun dilarang, apalagi yang berkadar tinggi. Yang dimusnahkan hari ini sebagian besar berkadar di atas 40 persen,” ujarnya.
Benyamin menjelaskan bahwa Satpol PP Tangsel secara rutin melakukan operasi pengawasan sepanjang tahun.
“Operasinya setiap saat. Ada laporan masyarakat kita turun, tidak ada laporan pun teman-teman Pol PP tetap turun. Setelah proses hukumnya inkrah, barulah barang sitaan dapat dimusnahkan,” jelasnya.
Menurutnya, sebagian besar miras ilegal yang disita berasal dari warung dan toko tidak resmi yang menyembunyikan dagangannya. Sementara toko resmi berizin disebut telah mematuhi aturan dan tidak menjual minuman beralkohol.
“Informasi masyarakat sangat membantu. Banyak temuan berawal dari laporan warga, dan ini akan terus kita lakukan selama Perda masih berlaku,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penindakan tidak berhenti pada penyitaan saja. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP juga melakukan penyidikan terhadap para pelanggar Perda.
“Dalam beberapa operasi, Satpol PP juga bekerja sama dengan BNN ketika penindakan bersinggungan dengan kasus narkoba,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)
Tidak ada komentar