Pemprov Banten memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka HUT ke-81 RI. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan kewajiban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak. (Foto: Ist)KOTA SERANG | BD — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program tersebut mulai berlaku 18 Agustus 2026 dan menjadi salah satu bentuk perhatian Pemprov Banten untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pemberian insentif pajak menjadi salah satu program yang dilakukan Pemprov Banten setiap tahun, khususnya dalam momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI dan menjelang hari ulang tahun Provinsi Banten.
“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat,” ungkap Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (16/8/2026) malam.
Menurut Andra, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Pemprov Banten juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam menyusun kebijakan fiskal PKB tahun 2026.
Kebijakan insentif PKB dirancang dengan mempertimbangkan asas keadilan serta keberlanjutan fiskal daerah. Melalui program tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.
Pemprov Banten berharap kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mengurangi potensi tunggakan sekaligus menjaga kesinambungan penerimaan daerah.
Program insentif tersebut mencakup sejumlah bentuk keringanan. Di antaranya pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Selain itu, terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, pengurangan pokok PKB diberikan sebesar 40 persen. Insentif mutasi tersebut berlaku hingga 23 Desember 2026.
Pemprov Banten juga memberikan pembebasan denda atau sanksi administratif PKB pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Andra Soni menegaskan, kebijakan fiskal PKB tahun 2026 tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian insentif tersebut.
Dengan adanya keringanan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada saat yang sama, pemerintah daerah dapat memperkuat kepatuhan wajib pajak dan mengurangi jumlah kendaraan yang memiliki tunggakan.
Kebijakan ini juga menyasar kendaraan yang beroperasi di wilayah Banten tetapi masih terdaftar di luar daerah. Melalui insentif mutasi, Pemprov Banten mendorong masyarakat maupun dunia usaha untuk melakukan pendaftaran dan mutasi kendaraan ke Banten sehingga basis wajib pajak daerah dapat semakin luas.
Andra mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan program insentif sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak dengan berharap adanya program serupa pada tahun-tahun berikutnya.
“Ini adalah stimulus. Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya,” kata Andra.
Pemprov Banten berharap insentif tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sesuai periode yang telah ditetapkan. Setelah program berakhir, kesadaran membayar PKB tepat waktu diharapkan tetap menjadi kebiasaan masyarakat.
Dengan demikian, program insentif dalam rangka HUT ke-81 RI tidak hanya menjadi bentuk keringanan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan di Provinsi Banten. (*)
Tidak ada komentar