Jajaran pengurus DPC PERADI RBA Banten berpose bersama Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman, usai audiensi membahas penjajakan kerja sama penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Kampus Untirta, Serang, Kamis (29/10/2026). (Foto: Ist) SERANG | BD — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPC PERADI RBA) Banten menjajaki kerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kolaborasi ini diharapkan membuka akses pendidikan profesi hukum yang berkualitas sekaligus mempersiapkan calon advokat yang profesional dan berintegritas.
Penjajakan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi Ketua DPC PERADI RBA Banten, Raden Elang Yayan Mulyana, dengan Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman, di Kampus Untirta, Serang, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan itu membahas rencana penyusunan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), termasuk kemungkinan penyelenggaraan PKPA di lingkungan kampus Untirta. Dalam kesempatan tersebut, Raden Elang juga mengharapkan keterlibatan Rektor Untirta sebagai dewan pakar untuk mendukung pengembangan pendidikan profesi advokat.
Raden Elang mengatakan, kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas calon advokat. Menurutnya, pendidikan profesi harus menggabungkan penguasaan teori hukum dengan keterampilan praktik serta pembentukan karakter.
“Kami ingin membangun sinergi dengan Untirta sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Banten untuk mempersiapkan advokat yang kompeten, berintegritas, dan profesional. Pendidikan advokat harus mampu menjawab kebutuhan praktik hukum sekaligus tantangan penegakan hukum di masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, profesi advokat tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan memahami peraturan perundang-undangan. Integritas, tanggung jawab, dan keberanian memperjuangkan keadilan juga harus menjadi bagian penting dari proses pendidikan.
“Menjadi advokat bukan hanya soal menguasai hukum, tetapi juga menyangkut integritas, tanggung jawab, dan keberanian memperjuangkan keadilan. Karena itu, pendidikan profesi harus menjadi bagian penting dalam membentuk karakter calon advokat,” kata Raden Elang.
Menurutnya, rencana kerja sama tersebut berpotensi memperluas kesempatan bagi lulusan fakultas hukum untuk menempuh pendidikan profesi advokat. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan mempererat hubungan antara dunia akademik dan praktik hukum.
Sementara itu, Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman, menyatakan kesiapan kampus untuk memfasilitasi pengembangan pendidikan profesi hukum, termasuk penyelenggaraan PKPA bagi lulusan fakultas hukum yang ingin meniti karier sebagai advokat.
“Untirta siap memfasilitasi pengembangan pendidikan profesi hukum, termasuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Kami berharap kerja sama dengan DPC PERADI RBA Banten dapat memberikan manfaat nyata bagi lulusan fakultas hukum yang ingin mengembangkan karier di bidang advokasi,” ungkapnya.
Prof. Fatah berharap, pendidikan profesi tersebut dapat mempersiapkan calon advokat yang tidak hanya memiliki pemahaman teori hukum, tetapi juga menguasai keterampilan praktik, menjunjung tinggi integritas, dan siap menghadapi berbagai persoalan hukum.
“Pendidikan profesi merupakan salah satu bagian penting dalam menyiapkan sumber daya manusia bidang hukum yang berkualitas. Kami berharap lulusan yang mengikuti pendidikan ini mampu berkontribusi bagi penegakan hukum dan memiliki daya saing di tingkat nasional,” tuturnya.
Selain membahas rencana penyelenggaraan PKPA, kedua pihak juga membuka peluang pengembangan diskusi akademik mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan lingkungan dan industri.
Prof. Fatah, yang memiliki latar belakang pendidikan teknik, menilai perspektif lintas disiplin dapat memperkaya kajian hukum, terutama dalam menghadapi persoalan industri yang melibatkan aspek teknis sekaligus yuridis.
“Latar belakang keilmuan teknik dapat menjadi perspektif tambahan dalam diskusi hukum, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dan industri. Persoalan industri tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang perlu dikaji secara komprehensif,” jelasnya.
Penjajakan kerja sama DPC PERADI RBA Banten dan Untirta ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat pendidikan profesi advokat melalui kolaborasi akademisi dan praktisi hukum.
Melalui sinergi tersebut, kedua pihak diharapkan dapat mendorong lahirnya advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas, sekaligus memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum dan keadilan di tengah masyarakat. (Red)
Tidak ada komentar