Suasana rapat koordinasi teknis pematangan pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Masalah Ketenagakerjaan di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Senin (7/9/2026). (Foto: Ist)TANGERANG | BD — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi persoalan paling dominan dalam perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Tangerang. Kondisi tersebut mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang memperkuat mekanisme deteksi dini untuk mengantisipasi potensi konflik ketenagakerjaan sebelum berkembang menjadi perselisihan yang lebih besar.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi teknis pematangan pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Masalah Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Lantai 3 Disnaker Kabupaten Tangerang, Senin (7/9/2026).
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan tim tersebut dipersiapkan sebagai instrumen pemerintah daerah untuk membaca berbagai gejala persoalan ketenagakerjaan sejak awal.
“Tim ini bertindak sebagai ‘mata dan telinga’ pimpinan, seperti Bupati, Kapolres, Kajari, hingga Dandim, untuk mendeteksi potensi permasalahan ketenagakerjaan sejak dini agar tidak meluas,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, tim nantinya tidak mengambil alih kewenangan lembaga penegak aturan ketenagakerjaan. Fokusnya adalah melakukan pemantauan, pemetaan, analisis, serta memberikan masukan dan rekomendasi kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian masalah.
“Tim bukan lembaga penindak seperti PPNS yang membuat BAP atau menyelesaikan masalah secara langsung, melainkan berfungsi memberikan masukan dan rekomendasi bahan penyelesaian,” katanya.
Untuk memperkuat kemampuan deteksi di lapangan, struktur tim dirancang melibatkan unsur lintas instansi. Di antaranya Intel Polres, Intel Kodim, Intel Kejari, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Satpol PP.
Unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga direncanakan masuk dalam jejaring tim. Pelibatan berbagai unsur tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam membaca potensi kerawanan ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, mengatakan penguatan deteksi dini menjadi semakin penting mengingat besarnya skala industri di Kabupaten Tangerang.
Wilayah tersebut menaungi sekitar 7.431 perusahaan dengan karakteristik industri yang beragam. Pada 2026, UMK Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp5.210.377.
“Rapat diselenggarakan untuk membentuk Tim Deteksi Dini Kerawanan Masalah Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang sebagai langkah strategis dalam mencegah perselisihan hubungan industrial sebelum berkembang menjadi konflik yang merugikan semua pihak,” kata Hendra.
Data Pencatatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menunjukkan dinamika kasus yang masih cukup tinggi. Pada 2024 tercatat 169 kasus, meningkat menjadi 212 kasus pada 2025, sedangkan sepanjang Januari-Agustus 2026 tercatat 198 kasus.
Dari 198 kasus pada Januari-Agustus 2026 tersebut, perselisihan akibat PHK mendominasi dengan 160 perkara atau sekitar 80,8 persen.
Perselisihan hak berada di posisi berikutnya dengan 30 perkara atau 15,2 persen, sedangkan perselisihan kepentingan tercatat delapan perkara atau 4 persen.
Selain perselisihan, aksi mogok kerja dan unjuk rasa juga masih terjadi. Disnaker mencatat sembilan kasus pada 2024, 10 kasus pada 2025, dan sembilan kasus hingga Agustus 2026.
Tingginya dinamika tersebut juga tercermin dari jumlah pekerja yang terkena PHK. Pada 2022 tercatat 11.774 pekerja mengalami PHK. Angka tersebut turun menjadi 7.381 pekerja pada 2023 dan 5.058 pekerja pada 2024.
Namun, jumlah tersebut kembali meningkat menjadi 9.776 pekerja pada 2025. Sementara hingga Agustus 2026, tercatat 4.874 pekerja terkena PHK.
Hendra menjelaskan, fluktuasi angka PHK sangat berkaitan dengan kondisi industri, khususnya perusahaan padat karya di sektor alas kaki, garmen, dan tekstil.
“Kenaikan atau penurunan jumlah PHK dari tahun ke tahun sangat dipengaruhi oleh PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan padat karya, terutama di dalam sektor alas kaki, garment dan tekstil,” ujarnya.
Sepanjang Januari-Agustus 2026, alasan PHK paling banyak disebabkan efisiensi yang berdampak terhadap 2.639 pekerja. Berikutnya indisipliner sebanyak 1.504 pekerja, mengundurkan diri 254 pekerja, kebakaran 202 pekerja, rasionalisasi 104 pekerja, pensiun 79 pekerja, habis kontrak 62 pekerja, perusahaan tutup 20 pekerja, serta pelanggaran enam pekerja.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Disnaker memperkuat pola penanganan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian setelah konflik terjadi, tetapi juga pada pencegahan.
Hendra mengatakan mekanisme kerja tim akan menggunakan pendekatan berbasis risiko melalui tahapan pengumpulan data, pemetaan, deteksi gejala, analisis risiko, pencegahan, pembinaan, dan monitoring.
“Permasalahan hubungan industrial tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berkembang secara bertahap melalui gejala-gejala awal yang sering kali tidak terdeteksi. Tanpa mekanisme deteksi dini, potensi konflik dapat berkembang menjadi perselisihan yang merugikan semua pihak,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan pemetaan kondisi perusahaan secara sistematis. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar menentukan bentuk intervensi dan pembinaan yang sesuai dengan tingkat kerawanan masing-masing perusahaan.
Indikator deteksi dini yang disiapkan mencakup status hubungan kerja, baik PKWT, PKWTT maupun outsourcing; keaktifan serikat pekerja/serikat buruh; keberadaan LKS Bipartit; PP atau PKB; kepatuhan terhadap pengupahan dan UMK; kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; fasilitas kesejahteraan; saluran keluh kesah pekerja; hingga mekanisme pencegahan perselisihan hubungan industrial.
Tingkat kerawanan nantinya diklasifikasikan menjadi empat level, mulai dari Level 1 atau indikasi hingga Level 4 atau krisis.
Dalam pelaksanaannya, tim akan mengedepankan pendekatan pembinaan dan pencegahan serta menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
Disnaker Kabupaten Tangerang menargetkan regulasi, struktur organisasi, pembiayaan, tugas dan fungsi, serta mekanisme kerja tim dapat dimatangkan untuk dituangkan dalam Keputusan Bupati pada awal 2027.
Output yang disiapkan meliputi database perusahaan, peta kerawanan ketenagakerjaan, daftar perusahaan prioritas, SOP kerja, serta laporan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Dengan sistem tersebut, Disnaker berharap potensi perselisihan, khususnya yang berkaitan dengan PHK, dapat teridentifikasi lebih awal sehingga langkah pembinaan dan pencegahan dapat dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas. (*)
Tidak ada komentar