Polda Banten Tangkap Pasutri Pelaku TPPO, Korban Dijerat Modus Lowongan Kerja Restoran

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Mar 2026 18:02 20 Nazwa

SERANG | BD — Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada 16 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kedua tersangka berinisial FA (26) dan AB (27) telah diamankan oleh penyidik.

“Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27),” ujar Maruli, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, para tersangka merekrut perempuan muda dengan iming-iming pekerjaan di sebuah restoran. Namun setelah berada dalam kendali mereka, korban justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial.

Korban kemudian dipromosikan melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut diketahui telah dijalankan oleh kedua tersangka selama kurang lebih satu tahun.

Salah satu korban berinisial Mawar (17) awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak. Namun kenyataannya, ia dipaksa melayani hingga lima orang pelanggan dalam sehari. Tersangka juga menjanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila target tersebut terpenuhi.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Maruli.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tutupnya.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dan penanganan. Polda Banten juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan perlindungan serta layanan pemulihan bagi korban. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA