SERANG | BD – Tim Subdit III Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di Jalan Kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dalam penjelasannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengonfirmasi peristiwa tersebut.
Dian menjelaskan, lima tersangka tersebut berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), dan RA (25). Kelimanya didugamelakukan pungli terhadap angkutan truk di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Penangkapan ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI / 27 / V / 2025 / Ditreskrimum Polda Banten. Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pemerasan, di mana para pelaku memungut uang dari setiap kendaraan yang masuk ke kawasan Pancatama,” ungkapnya, Kamis, 8 Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 07 Mei 2025, tim Ditreskrimum Polda Banten melakukan patroli dan berhasil menangkap kelima tersangka saat mereka memungut biaya dari sopir truk, dengan tarif Rp. 25.000 untuk truk besar, Rp. 15.000 untuk truk kecil, dan Rp. 10.000 untuk mobil box.
“Kegiatan ini sudah berlangsung selama sekitar empat tahun dengan pendapatan rata-rata per hari mencapai Rp. 7.000.000,” jelas Dian.
“Selanjutnya, Subdit Jatanras melakukan pengembangan dari penangkapan lima pelaku pungli tersebut, dan pada Kamis, 08 Mei 2025, tim Ditreskrimum kembali menangkap dua tersangka lainnya, yaitu TI (46) dan SI (44),” tambah Dian.
Dian juga menjelaskan pasal yang dikenakan kepada ketujuh tersangka. “Untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka, ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuhnya.
• Uang tunai hasil pungli sebesar Rp 2.238.000,- • 1 bundel tiket berwarna biru seharga Rp 25.000,- • 1 bundel tiket berwarna putih seharga Rp 20.000,- • 1 bundel tiket berwarna kuning seharga Rp 10.000,- • 1 bundel tiket berwarna pink seharga Rp 10.000,-
Di akhir pernyataannya, Dirreskrimum Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindakan pemungutan paksa. “Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungutan liar dalam bentuk apapun. Jika menemukan tindakan pungli, segera laporkan kepada kami. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya,” tutup Dian. (*)
1 bulan lalu
[…] Rahasia Keluarga Harmonis: Memaknai Sakinah Mawaddah Warahmah dalam Kehidupan 26 menit lalu Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pungli Terhadap Angkutan Truk di Serang 3 jam lalu Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pusat Pelatihan RSUD di HUT ke-61 4 jam […]