LEBAK | BD — Sebanyak 10 orang penjahat jalanan pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak.
Dari 10 tersangka, polisi mengamankan dari para tersangka 15 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Waka Polres Lebak Komisaris Arya Fitri Kurniawan mengatakan, 10 tersangka tersebut masing-masing berinisial HL (29), SA (26), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35), TG (52).
“Para pelaku ini merupakan spesialis yang sering beraksi di wilayah Lebak Selatan, ada dua kelompok dari 10 pelaku yang berhasil diamankan dengan alamat domisili di wilayah Kabupaten Lebak dan wilayah Kabupaten Pandeglang,” terang Arya saat menggelar konferensi pers, Kamis, 16 Februari 2023.
Arya menerangkan, sepeda motor hasil kejahatan itu dijual tersangka dengan harga sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta.
Dia juga mengimbau bagi masyarakat ada yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan ke Mapolres Lebak dengan membawa surat-surat kepemilikan dan akan diserahkan tanpa dipungut biaya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak Inspektur Satu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, 10 orang tersangka itu terdiri dari pelaku pemetik dan penadah yang menjadikan mata pencaharian yang kerap beraksi di rumah dan kontrakan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun dan dikenakan Pasal 481 atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara Hingga 4 Tahun,” ucap Andi. (Ril)
Tidak ada komentar