Tampak depan lokasi yang direncanakan menjadi pool taksi listrik di Serua, Ciputat, Tangerang Selatan. Pemkot Tangsel meminta pengelola menuntaskan seluruh persyaratan perizinan sebelum pembangunan fisik dilanjutkan. (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | BD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta pengelola pembangunan pool taksi listrik di kawasan Serua, Ciputat, dekat Bundaran Maruga, menuntaskan seluruh persyaratan perizinan sebelum melanjutkan pembangunan fisik.
Pemkot Tangsel menegaskan, keberadaan investasi dan kegiatan usaha di wilayah tersebut pada dasarnya tidak menjadi persoalan. Namun, setiap kegiatan pembangunan harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan pihaknya telah meminta jajaran terkait melakukan pengecekan terhadap aktivitas di lokasi. Menurutnya, pengelola harus memastikan seluruh dokumen dan persyaratan pembangunan telah terpenuhi sebelum kegiatan dilanjutkan.
“Kalau memang di situ mau dibangun dan mau berusaha, segera mengurus perizinannya,” ujar Pilar, Selasa (15/9/2026).
Pilar menjelaskan, proses pembangunan tidak cukup hanya dengan memastikan kesesuaian tata ruang. Pengelola juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan lain yang berkaitan dengan dampak pembangunan terhadap kawasan sekitar.
Persyaratan tersebut antara lain analisis dampak lalu lintas (andalalin), persetujuan lingkungan, pengendalian banjir, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Mulai dari andalalin, dampak lingkungan, pengendalian banjir, baru dari situ boleh PBG,” jelasnya.
Menurut Pilar, dari sisi tata ruang, lokasi pembangunan pool taksi listrik tersebut tidak bermasalah. Meski demikian, kesesuaian tata ruang bukan berarti pembangunan dapat langsung dilakukan tanpa menyelesaikan persyaratan lainnya.
Pemkot masih perlu melihat hasil kajian mengenai lalu lintas, lingkungan, kondisi sosial, hingga kesesuaian bangunan untuk memastikan kegiatan di lokasi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sorotan Pemkot Tangsel terhadap lokasi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Pilar mengatakan, area proyek sebelumnya telah menjadi perhatian ketika dirinya melakukan inspeksi mendadak pada Mei 2026.
Saat itu, hujan deras menyebabkan tanah dan lumpur dari area proyek meluber hingga ke badan jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan serta lingkungan sekitar.
Pemkot kemudian meminta pengelola melakukan penataan drainase di area proyek.
“Saya meminta untuk segera membuat drainase. Jadi lahan apa pun sebenarnya drainasenya harus disiapkan,” kata Pilar.
Penataan drainase tersebut, lanjut Pilar, merupakan bagian dari upaya mencegah air dan material dari area proyek kembali mengalir ke jalan ketika hujan deras.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tangsel Dahlan mengatakan aktivitas yang diperbolehkan di lokasi saat ini sebatas penataan drainase berdasarkan rekomendasi teknis.
Satpol PP akan melakukan pengecekan untuk memastikan kegiatan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan kepada pengelola.
“Kita akan lihat dulu di lapangan. Kalau ditemukan pembangunan fisik, tentu akan kita tindak,” ujar Dahlan.
Satpol PP Tangsel dijadwalkan meninjau langsung lokasi pada Rabu (16/9/2026).
Hal tersebut dilakukan menyusul adanya laporan mengenai aktivitas pembangunan yang masih berlangsung di area proyek.
Pilar menegaskan Pemkot Tangsel terbuka terhadap investasi dan kegiatan usaha yang dapat berkembang di wilayahnya. Namun, keterbukaan tersebut harus diikuti kepatuhan terhadap aturan pembangunan.
Menurutnya, penyelesaian berbagai persyaratan perizinan penting dilakukan sejak awal agar keberadaan bangunan maupun kegiatan usaha nantinya tidak menimbulkan persoalan terkait lalu lintas, lingkungan, drainase, maupun aspek teknis lainnya.
Pemkot Tangsel pun meminta pengelola menyelesaikan seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum pembangunan fisik dilanjutkan.
Dengan demikian, pembangunan pool taksi listrik di Serua diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi. (Idris Ibrahim)
Tidak ada komentar