Poros Intelektual Muda Hadirkan Posko Pengaduan untuk Siswa Korban Pungli dan Kekerasan

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Agu 2025 00:05 117 Nazwa

TANGERANG | BD – Menyikapi maraknya praktik tidak sehat dalam dunia pendidikan, Poros Intelektual Muda membuka posko pengaduan pendidikan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap berbagai persoalan yang kerap menimpa peserta didik maupun orang tua murid.

Ketua Poros Intelektual Muda, Daniel Nainggolan, menjelaskan bahwa posko ini dibentuk untuk merespons permasalahan yang berulang setiap tahun, salah satunya soal pungutan liar di lingkungan sekolah. Ia menekankan bahwa dalih “permintaan dari komite sekolah” kerap dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab sekolah.

“Komite sekolah itu tidak bisa dilepaskan dari sekolah. Jadi, kalau komite meminta pungutan, itu tetap menjadi bagian dari tindakan sekolah,” tegas Daniel saat ditemui di kantor Poros Intelektual Muda, Sabtu (2/8/2025).

Daniel merujuk pada Pasal 12 huruf b dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang secara jelas melarang komite sekolah menarik pungutan dari peserta didik atau wali murid. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan sukarela, bukan pungutan yang bersifat memaksa.

Selain isu pungli, posko ini juga menampung laporan terkait kekerasan fisik, pelecehan, hingga perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Poros Intelektual Muda menilai perlindungan terhadap siswa di dunia pendidikan masih lemah, sehingga dibutuhkan ruang aman untuk menyampaikan keluhan.

“Posko ini diharapkan bisa menjadi tempat yang aman dan bebas tekanan bagi siapa pun yang ingin melapor, termasuk siswa yang menjadi korban,” ungkap Daniel.

Tak hanya menerima laporan, posko ini juga menyediakan layanan konseling psikologis serta pendampingan hukum secara gratis. Tujuannya adalah membantu para korban agar bisa pulih dan mendapatkan keadilan.

Jenis laporan yang bisa disampaikan ke posko ini antara lain:

  • Penahanan ijazah oleh pihak sekolah
  • Kekerasan fisik maupun verbal di lingkungan pendidikan
  • Pelecehan, diskriminasi, atau perundungan
  • Praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun

Layanan ini bisa diakses langsung di kantor Poros Intelektual Muda yang beralamat di Jl. Irigasi Sipon RT/RW 06/04, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Bagi yang ingin melapor secara daring, dapat menghubungi WhatsApp resmi mereka di 085591163801.

Daniel juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk turut menyebarluaskan informasi tentang posko pengaduan ini agar praktik penyimpangan dalam dunia pendidikan bisa dihentikan.

“Posko ini buka setiap hari dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA