Prof. Dr. H. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A. (Foto: Dok. Pribadi)JAKARTA | BD — Prof. Dr. H. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Tafsir Maqaṣidi di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Hasani menawarkan lima gagasan pengembangan Tafsir Maqaṣidi, mulai dari penguatan metodologi tafsir hingga menjawab tantangan ilmu pengetahuan, kehidupan sosial, dan perkembangan kecerdasan buatan.
Pengukuhan tersebut berlangsung dalam Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar di Auditorium Harun Nasution UIN Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Ketua Bidang Dakwah Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) yang juga Wakil Sekretaris Komisi Dakwah MUI Pusat itu menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Pengembangan Tafsir Maqaṣidi dalam Konteks Ke-Indonesiaan: Konstruksi Epistemologi dan Prospek Keilmuan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.”
Dalam orasinya, Prof. Hasani menegaskan Tafsir Maqaṣidi tidak semata-mata berbicara mengenai pemahaman teks Al-Qur’an secara literal. Pendekatan tersebut juga berupaya menggali tujuan, nilai, dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan Al-Qur’an agar tetap relevan dengan perubahan zaman.
Lima gagasan yang ditawarkan Prof. Hasani sekaligus menunjukkan ruang pengembangan Tafsir Maqaṣidi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), penelitian lintas disiplin, kehidupan sosial-keindonesiaan, ilmu pengetahuan modern, hingga perkembangan teknologi digital.
1. Tafsir Maqaṣidi sebagai Pengembangan Metodologi Tafsir
Gagasan pertama menempatkan Tafsir Maqaṣidi sebagai bagian dari pengembangan metodologi tafsir.
Menurut Prof. Hasani, memahami Al-Qur’an tidak cukup berhenti pada makna literal ayat. Tafsir juga perlu menangkap tujuan, nilai, dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan oleh Al-Qur’an.
Dengan pendekatan tersebut, tafsir dapat terus berdialog dengan perubahan zaman tanpa kehilangan pijakan pada teks dan prinsip-prinsip dasar Al-Qur’an.
2. Tafsir Maqaṣidi sebagai Paradigma Riset Interdisipliner
Gagasan kedua berkaitan dengan pengembangan Tafsir Maqaṣidi sebagai paradigma riset interdisipliner.
Persoalan manusia yang semakin kompleks membutuhkan pendekatan yang mampu mempertemukan studi Al-Qur’an dengan berbagai disiplin ilmu, seperti sosial-humaniora, sains, teknologi, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan.
Pendekatan tersebut, kata Prof. Hasani, membuka ruang bagi lahirnya penelitian yang lebih kontekstual, kolaboratif, dan mampu membaca persoalan secara lebih utuh.
3. Tafsir Maqaṣidi untuk Membaca Persoalan Sosial Indonesia
Gagasan ketiga menempatkan Tafsir Maqaṣidi sebagai respons terhadap persoalan sosial-keindonesiaan.
Indonesia memiliki keragaman agama, budaya, suku, tradisi, dan persoalan sosial yang khas. Karena itu, nilai-nilai Al-Qur’an perlu terus dibaca dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia.
Persoalan keadilan sosial, toleransi, kemanusiaan, lingkungan, pendidikan, kemiskinan, hingga kehidupan kebangsaan dapat dikaji melalui perspektif tujuan dan kemaslahatan yang terkandung dalam ajaran Al-Qur’an.
Dengan cara ini, tafsir tidak hanya berada di ruang akademik, tetapi juga dapat memberikan kontribusi terhadap kehidupan masyarakat.
4. Tafsir Maqaṣidi sebagai Penghubung Islam dan Ilmu Modern
Gagasan keempat adalah menjadikan Tafsir Maqaṣidi sebagai penghubung antara studi Islam dan perkembangan ilmu pengetahuan modern.
Perkembangan sains dan teknologi menghadirkan pertanyaan baru yang membutuhkan dialog antara agama dan ilmu pengetahuan.
Tafsir Maqaṣidi dapat menjadi salah satu jembatan untuk mempertemukan khazanah keislaman dengan perkembangan ilmu modern.
“Yang dicari bukan hanya kesesuaian antara ayat dan temuan ilmiah, melainkan bagaimana nilai dan tujuan Al-Qur’an dapat menjadi sumber inspirasi etis dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pemanfaatan teknologi,” kata Prof. Hasani.
5. Tafsir Maqaṣidi sebagai Basis Etika Peradaban Digital
Gagasan kelima berkaitan dengan tantangan peradaban digital dan masa depan kemanusiaan.
Menurut Prof. Hasani, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membawa peluang sekaligus persoalan baru bagi manusia.
Persoalan privasi, keadilan, keamanan informasi, relasi sosial, hingga penggunaan AI membutuhkan landasan etika yang kuat.
Dalam konteks tersebut, Tafsir Maqaṣidi dapat menawarkan kerangka nilai untuk memastikan perkembangan teknologi tetap berpihak pada kemaslahatan, keadilan, martabat manusia, dan keberlanjutan kehidupan.
Lima gagasan tersebut memperlihatkan bahwa Tafsir Maqaṣidi tidak hanya dapat ditempatkan sebagai pendekatan dalam studi Al-Qur’an, tetapi juga memiliki ruang pengembangan dalam penelitian lintas disiplin dan pembacaan terhadap berbagai persoalan kontemporer.
Prof. Hasani menilai pengembangan Tafsir Maqaṣidi memiliki prospek besar di lingkungan PTKI.
Pendekatan tersebut dapat menjadi penghubung antara teks dan konteks, tradisi keilmuan Islam dengan ilmu modern, serta nilai-nilai Al-Qur’an dengan tantangan kehidupan masa kini dan masa depan.
“Melalui pengembangan Tafsir Maqaṣidi, PTKI diharapkan dapat semakin berperan dalam melahirkan tradisi akademik yang responsif terhadap perubahan zaman, sekaligus tetap berakar pada nilai-nilai Al-Qur’an dan kemaslahatan manusia,” ujarnya.
Prof. Hasani merupakan alumnus S3 Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dengan konsentrasi Islamic Studies. Ia juga dikenal sebagai pengasuh kajian tafsir Serambi Islami yang tayang di TVRI setiap Jumat pagi serta aktif tampil dalam sejumlah program televisi nasional.
Selain aktivitas akademik, Prof. Hasani dipercaya sebagai Ketua Bidang Dakwah PB Mathla’ul Anwar dan Wakil Sekretaris Komisi Dakwah MUI Pusat.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., mengatakan pengukuhan Guru Besar bukan sekadar pencapaian jenjang akademik tertinggi, tetapi juga membawa amanah keilmuan yang semakin besar.
Menurut Asep, seorang Guru Besar dituntut tidak hanya menghasilkan karya ilmiah, tetapi juga membangun tradisi berpikir kritis, mengembangkan keilmuan secara berkelanjutan, serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan kemanusiaan.
Selain Prof. Hasani, sejumlah Guru Besar dari berbagai bidang keilmuan turut dikukuhkan dalam sidang tersebut.
Mereka antara lain Prof. Dr. Raswan, M.Pd.I. dalam bidang Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab; Prof. Dr. Idris Thaha, M.Si. dalam kajian Agama dan Politik; serta Prof. Dr. Lilik Nida Husna HR., M.Pd., M.A. dalam bidang Pendidikan Bahasa Inggris.
Pada bidang kesehatan dan sains, terdapat Prof. Dr. Yuli Amran, MKM dalam bidang Biostatistik Kesehatan Masyarakat.
Sementara pada bidang politik, hukum, dan tata kelola kehidupan berbangsa, hadir Prof. Dr. A. Bakir Ihsan, M.Si. dalam bidang Ideologi Politik; Prof. Dr. Jaenal Aripin, M.Ag. dalam bidang Kelembagaan Hukum Islam; Prof. Dr. Ismail Hasani, S.H., M.H. dalam bidang Ilmu Hukum Ketatanegaraan; serta Prof. Dr. Alfitra, S.H., M.Hum. dalam bidang Hukum Pidana.
Khazanah keilmuan Islam juga diperkuat melalui kepakaran Prof. Dr. Zubair, M.Ag. dalam Linguistik Hukum Islam; Prof. Dr. Lilik Ummi Kaltsum, M.A. dalam Metode Tafsir; Prof. Dr. Sapiudin, M.Ag. dalam Pembelajaran Fiqih; serta Prof. Dr. Suwendi, M.Ag. dalam Pemikiran Pendidikan Islam.
Keragaman kepakaran tersebut memperlihatkan pengembangan keilmuan di UIN Jakarta mencakup rumpun ilmu keislaman, sosial-humaniora, pendidikan, hukum, kesehatan, bahasa, hingga sains.
“Integrasi antara ilmu keislaman, sosial-humaniora, pendidikan, hukum, kesehatan, bahasa, dan sains merupakan bagian penting dari ikhtiar UIN Jakarta dalam menjawab kompleksitas persoalan masyarakat dan tantangan peradaban,” kata Prof. Hasani. (Aat SS)
Tidak ada komentar