Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Instagram @menkeuri)JAKARTA | BD — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan proses penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi dapat terealisasi pada 2027. Kebijakan ini akan mengubah nilai nominal uang, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa memengaruhi nilai riil maupun daya beli masyarakat.
Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Sebagai tahap selanjutnya, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi, dengan target penyelesaian pada 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) direncanakan rampung pada 2027,” bunyi PMK tersebut.
Menkeu Purbaya menjelaskan, ide redenominasi sebenarnya telah dibahas sejak 2013, namun implementasinya baru bisa dilanjutkan melalui rencana strategis Kemenkeu periode 2025–2029.
Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain: meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, memperkuat kredibilitas mata uang, dan memudahkan transaksi keuangan masyarakat.
Untuk memastikan pelaksanaan, Kemenkeu menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai instansi yang bertanggung jawab menyusun RUU Redenominasi.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga tengah menyiapkan tiga RUU lainnya:
RUU Penilai, ditargetkan rampung tahun ini,
RUU Perlelangan, dan
RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dengan target penyelesaian pada 2026.
“Dalam rangka mencapai sasaran strategis Kemenkeu, empat RUU diusulkan sebagai bagian dari program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029,” jelas PMK itu.
Perlu dicatat, redenominasi berbeda dengan sanering. Redenominasi hanya mengurangi angka nol pada nominal rupiah tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli. Contohnya, harga barang Rp1.000 akan menjadi Rp1 setelah redenominasi diterapkan.
Kebijakan ini sebelumnya pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013, namun sempat tertunda karena faktor teknis dan sosial. Kini pemerintah kembali menegaskan komitmen untuk mewujudkan redenominasi sebagai bagian dari reformasi keuangan nasional yang lebih modern dan efisien. (Hijar/Red)
Tidak ada komentar