Selundupkan Etimodate, WNA Malaysia Diringkus Petugas

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Jan 2025 16:45 0 2 Redaksi

TANGERANG | BD — Seorang pria warga negara asing (WNA) Malaysia berinsial NZE harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena kedapatan menyelundupkan obat terlarang di Indonesia jenis Etimodate dari Malaysia ke Indonesia.

Akibat perbuatannya yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, terduga kini menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Doni Saputra, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang menerangkan, tersangka ditangkap petugas keamanan bandara Internasional Soekarno-Hatta beberapa waktu yang lalu. Saat itu, barang bawaan NZE dicurigai karena terdeteksi alat pengamanan bandara.

“Tersangka NZE membawa obat terlarang jenis Etimodate, yang penggunaannya sangat dibatasi sesuai dengan peraturan kesehatan di Indonesia,” jelas Doni, Kamis, 16 Januari 2025.

Doni menambahkan bahwa NZE berencana untuk mendistribusikan obat-obatan tersebut ke lokasi tertentu di Indonesia.

“Tersangka mencoba menyembunyikan obat-obatan dalam barang bawaannya untuk menghindari pemeriksaan petugas. Namun, berkat pengawasan yang ketat di bandara, upayanya berhasil digagalkan,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan kasus ini dari pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Tindakan tersangka dianggap melanggar hukum yang berlaku dan akan diproses sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Doni.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga mengingatkan bahwa membawa atau mendistribusikan obat terlarang tanpa izin adalah pelanggaran serius.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama warga asing yang datang ke Indonesia, untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan obat-obatan dan barang bawaan lainnya,” pungkas Doni. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA