Teka-teki Motif Suami Bunuh Istri dan Anak di Serang, Ini Temuan Polisi

waktu baca 3 menit
Selasa, 19 Apr 2022 17:58 0 55 Redaksi

SERANG | BD Motif SA, 44 tahun, pria yang membunuh anak dan istrinya sendiri di Kecamatan Kragilan, Serang pada Jumat, 8 April 2022 terus didalami penyidik Polres Serang.

Tersangka mengalami depresi, namun setelah pulih dari perawatan medis karena berusaha bunuh diri usai melakukan aksinya, kini ia telah ditahan di balik jeruji besi Mapolres Serang.

Selain itu, polisi juga telah memastikan bahwa pria tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kondisi kejiwaan. SA pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, prioritas pertama kepolisian adalah menyelamatkan jiwa tersangka yang pada Sabtu (09/04) lalu sudah dalam perawatan dan menjalani operasi terhadap luka besar di bagian pergelangan tangannya.

“Pasca dilakukan perawatan, kondisi kesehatan tersangka SA mengalami kemajuan yang siginifikan namun pada saat di Rutan Polres Serang penyidik juga menganalisa kondisi kejiwaan tersangka, maka penyidik berkoordinasi dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten sehingga dilakukan uji kejiwaan dengan orientasi dan wawancara baik terhadap tersangka maupun terhadap lingkungan tempat tinggal dan keluarganya,” ujar Shinto Silitonga, Selasa 19 April 2022.

Penyidik juga membuat second opinion dengan membawa tersangka melakukan uji kejiwaan di RSUD Drajat Prawiranegara.

Shinto mengatakan kesimpulan dari hasil uji kejiwaan terhadap tersangka SA dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi. “Kesimpulan dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten bahwa tersangka mengalami depresi yang diakibatkan oleh beberapa faktor,” kata Shinto.

Shinto menjelaskan ada beberapa faktor tersangka mengalami depresi yaitu faktor ekonomi di mana dalam kehidupan sehari-hari tersangka terlihat dikenal mempunyai ekonomi yang mapan karena usaha di bidang jual beli kain berjalan dengan baik. Namun beberapa tahun belakangan secara ekonomi ada hambatan permasalahan sehingga tersangka mempunyai utang.

Faktor kedua yaitu kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher dan kepala. Namun belum dilakukan pemeriksaan ke dokter sehingga belum mendapatkan diagnosa.

“Kemudian, pada faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai utang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain,” lanjut Shinto.

Lalu, Shinto menyampaikan dari ketiga faktor pencetus depresi mengakibat tersangka depresi yang kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia.

“Namun kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut,” katanya.

Tersangka SA terancam hukuman kurungan penjara hingga 35 tahun, karena penyidik menyangkakannya melanggar Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA