Tangerang | BD – Pria berinisial RH nyaris diamuk warga di Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, pemuda berusia 20 tahun itu tepergok menyetubuhi anak di bawah umur -sebut saja Bunga-.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono mengatakan, aksi amoral RH terjadi di rumah Bunga, pada Selasa, 7 Februari 2023, sekitar pukul 24:00 WIB. RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Peristiwa itu terjadi sekira jam 12 malam di daerah Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Februari 2023.
Persetubuhan itu berawal saat RH berkomunikasi dengan Bunga melalui aplikasi pesan instan. Awalnya, RH menyampaikan rencana untuk ke rumah Bunga.
Selain itu, RH minta agar Bunga membukakan jendela kamar. Alasannya, RH akan masuk ke kamar Bunga melalui jendela.
“Tersangka pun datang dan masuk ke kamar korban melalui jendela dan langsung melakukan aksinya,” ujar Sigit.
Namun, ternyata aksi RH masuk ke kamar Bunga melalui jendela sudah dipantau warga setempat. Sebab, ia disangka hendak mencuri sepeda motor.
Warga lantas beramai-ramai mengamankan RH ke pos keamanan lingkungan. Pada saat bersamaan, personel patroli dari Polsek Balaraja melintas di sana.
“Untuk mengantisipasi amukan warga, tersangka langsung dibawa ke Polsek Balaraja,” jelas Sigit.
Kepada polisi, RH mengaku tidak mencuri sepeda motor, melainkan melakukan pencabulan. Aksi tersebut pun bukan pertama kali dilakukan. RH sudah lima kali bersetubuh dengan Bunga di beberapa tempat.
Sigit mengungkapkan, Bunga merupakan anak perempuan berusia 16 tahun dan berstatus pelajar. RH dan Bunga sudah menjalin hubungan pacaran selama satu tahun terakhir.
“Atas kejadian itu, pihak Polsek Balaraja menghubungi keluarga korban dan menanyakan langsung kepada korban dan mengakui hal itu. Sehingga orang tua korban melaporkan tersangka,” tandas mantan Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta ini. (Mat/Rom)
Tidak ada komentar