KABUPATEN TANGERANG | BD — Ketua Komisi Pengaduan, Yadi Hendriana menyikapi berita viral sekelompok orang diduga oknum wartawan yang melakukan aksi terkait “uang amplop” Kepala Desa Kronjo.
Yadi bertemu sejumlah pihak di Gedung Setda Pemkab Tangerang di Tigaraksa pada Senin, 25 September 2023.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, dan Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, serta sejumlah pihak lainnya.
Dalam pertemuan itu Dewan Pers memastikan bahwa aksi tidak terpuji tersebut bukan dilakukan oleh wartawan tetapi mereka yang mengaku wartawan.
Andi mengatakan, seorang wartawan dalam bekerja harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Dia menjelaskan, Pasal 2 Kode Etik menyebutkan dalam bekerja seorang wartawan menempuh cara-cara yang profesional. Kemudian Pasal 6 Kode Etik juga menegaskan wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
“Dewan Pers menyebutkan bahwa praktek pemerasan adalah perilaku tidak benar dan merupakan ranah pidana bukan kewenangan etik dewan pers,” tegasnya.
Kemudian, Dewan Pers juga mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pemerasan yang dilakukan oknum wartawan untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan ke Dewan Pers atau Kepolisian. “Perlu dijelaskan bahwa Dewan Pers memiliki MoU untuk bekerjasama dalam menangani kasus kasus pers termasuk oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengaku Pers,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya sempat beredar video sejumlah orang yang mengaku wartawan merasa kecewa karena menerima amplop yang hanya berisi uang sejumlah Rp10 ribu dari Pemerintah Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. (Ril)
1 tahun lalu
artikel yang keren, seputar pendidikan dan kampus ada disini